Membaca Realitas

Gubernur Malut dan 9 Kepala Daerah Rame-Rame Tak Lapor Harta Kekayaan

MALUT, (kalesang) – Berdasarkan data dari sistem E-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkait dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, rupanya sebagian besar Kepala Daerah di Provinsi Maluku Utara di tahun 2021, belum patuh dalam hal melaporkan Kekayaan mereka.

Data terakhir per 4 Februari 2022, dalam data E-LHKPN KPK, baru satu kepala daerah dan satu wakil Kepala Daerah yang melaporkan Harta Kekayaannya. Kepala Daerah yang telah melaporkan harta kekayaannya yakni, Walikota Ternate, M. Tauhid Soleman berdasarkan data ELHKPN total laporan harta kekayaan yang dimiliki oleh Walikota Ternate sebesar Rp. 1.322.742.628.

Sementara itu, untuk Wakil Kepala Daerah yang telah melaporkan harta kekayaannya yakni Anjas Taher selaku Wakil Bupati Halmahera Timur. Dengan total kekayaan sebesar Rp. 1.678.489.224.

Berikut Daftar Kepala Daerah yang belum menyampaikan laporan Harta Kekayaan diantarannya:

Berdasarkan data E-LHKPN KPK. Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Rupanya belum juga melaporkan harta kekayaannya Untuk tahun 2021. Data LHKPN tahun 2020, Gubernur memiliki harta kekayaan sebesar Rp. 6.209.513..318

Bupati Halmahera Barat, James. Diketahui pada saat mencalonkan diri sebagai Bupati Halmahera Barat dimana data laporan harta kekayaan dari Bupati Halmahera Barat, James Uang memiliki harta kekayaan sebesar Rp. 913.922.000. Namun, Hingga kini belum juga melaporkan harta kekayaan setelah menjabat sebagai Bupati.

Bupati Kabupaten Halmahera Timur, Ubaid Yakub juga berdasarkan data ELHKPN belum melaporkan harta kekayaannya. Pada saat mencalonkan diri sebagai Bupati Halmahera Timur tahun 2020 lalu data laporan kekayaan Ubaid sebesar Rp. 3.273.973.278.

Sementara itu, Bupati yang juga baru terpilih pada pilkada 2020 lalu dengan Laporan Harta Kekayaan sebesar Rp.18.272.000.000 pada saat mencalonkan diri sebagai Bupati. Halmahera Selatan, Usman Sidik juga belum malaporkan Harta Kekayaannya.

Hal yang sama juga terjadi pada Bupati Kabupaten Kepulaun Sula, Fifian Ade Ningshi Mus. Berdasarkan data laporan harta kekayaan pada saat mencalonkan diri sebagai Bupati tahun 2020 lalu. Fifian memiliki harta kekayaan sebesar Rp.  2.448.232.105

Untuk calon kepala daerah yang kembali terpilih juga belum melaporkan harta kekayaannya, diantaranya, Walikota Tidore Kepulauan, Ali Ibrahim yang sebelumnya pada tahun 2020  telah melaporkan harta kekayaannya dimana tercatat Kapten Ali, memiliki kekayaan sebesar Rp. 11.155.624.070.

Begitu juga dengan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus. Ditahun 2020 tercatat Adik Kandung dari Ahmad Hidayat Mus tersebut memiliki kekayaan sebesar Rp. 3.213.121.398. ditahun 2021 ini Aliong belum juga melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya.

Sementara itu Bupati Terkaya di Indonesia, Benny Laos selaku Bupati Morotai juga belum melaporkan harta kekayaannya. Ditahun 2020 Benny Laos tercatat sebagai Bupati terkaya di Indonesia memiliki kekayaan sebesar Rp 510.510.014.904 (Rp 510 miliar). Mayoritas kekayaannya berupa surat berharga senilai Ro 248.600.000.000. Ia juga tercatat memiliki 139 bidang tanah dan bangunan dengan nilai Rp 158.172.358.203.

Bupati Kabupaten Halmahera Tengah, Edy Langkara juga belum melaporkan harta kekayaan. Tercatat dalam data ELHKPN atas laporan harta kekayaan tahun 2020. Edy memiliki kekayaan sebesar Rp. 4.740.350.000 padahal diketahui masa jabatannya berakhir pada tahun 2022 bersama dengan Bupati Pulau Morotai.

Untuk Bupati Halmahera Utara, Frans Maneri tidak direlease dalam data E-LHKPN KPK. Akan tetapi, berdasarkan pada data laporan kekayaan pada saat maju kembali sebagai Bupati Halmahera Utara. Frans memiliki kekayaan sebesar Rp4.405.447.978.

KASBI Sesalkan Kepala Daerah Yang Belum Lapor Harta Kekayaan

Direktur, Konsorsium KASBI. Samsul Bahri Buamona

Direktur, Konsorsium Advokat Sulabesi, Samsul Bahri Buamona menyayangkan sikap dari Gubernur Maluku Utara dan Sembilan Kepala Daerah yang enggan untuk melaporkan harta kekayaan. Menurutnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 tahun 2016 yang diubah dalam Peraturan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelangara Negara. Dimana Kepala Daerah sebagai penyelengara Negara wajib untuk malaporkan harta kekayaannya.

“Berdasarkan pada pasal 4 ayat 2 dimana penyelengara negara wajib melaporkan harta kekayaan paling lambat 3 bulan sejak pengangkatan pertama, berakhirnya masa jabatan, pensiun atau pengangkatan kembali setelah masa jabatan. Jadi harusnya sejumlah kepala daerah yang baru menjabat dan yang kembali menjabat sudah melaporkan harta kekayaan,” ungkapnya.

Selain itu menurut Samsul, dengan adanya E-LHKPN yang diterapkan oleh KPK, merupakan sebuah sistem yang transparan agar masyarakat dapat terlibat langsung untuk mengontrol harta kekayaan para Kepala Daerah. Biasanya seseorang setelah menjabat kepala daerah, harta kekayaannya cenderung mengalami peningkatan.

“Bagaimana Masyarakat bisa kontrol, kalau Kepala Daerahnya tidak mau lapor harta Kekayaan, E-LHKPN ini menjadi sarana kontrol publik atas kekayaan pejabat daerah. Kepala Daerah itu kekayaannya cenderung meningkat kalau sudah menjabat nah, ini yang harus public tahu.” Tegasnya.

Penulis: Tim Redaksi| Editor: Wendi Wambes