Polres Ternate Amankan 30 Kantong Miras Jenis Cap Tikus di Kelurahan Fitu
Berdasarkan Laporan Masyarakat
TERNATE (kalesang) – Jajaran Polres Ternate, Maluku Utara (Malut), berhasil mengamankan 30 kantong minuman keras (Miras) jenis cap tikus pada Kamis (23/2/2023) sekira pukul 17.00 WIT.
Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasi Humas Polres Ternate, Iptu Wahyuddin mengatakan, awalnya pihaknya mendapat laporan dari masyarakat adanya aktivitas tersebut.
Baca Juga: Perseteruan Wakil Walikota Tidore dan Pengusaha Kafe Berbuntut Panjang
Usai mendapat laporan tersebut, lanjut Wahyuddin, pihaknya langsung bergegas ke rumah pelaku di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
“Kami langsung mengamankan pelaku di depan rumah di Kelurahan Fitu.” Kata Wahyuddin kepada kalesang.id Jumat (24/2/2023).
Baca Juga: DPR RI Minta Polda Maluku Utara Tertibkan Aktivitas Tambang Ilegal
Selanjutnya, dia menambahkan, pihaknya melakukan pemeriksaan kepada pelaku dan ditemukan minuman keras jenis cap tikus sebanyak 30 kantong.
“Usai pemeriksaan itu, ditemukan miras sebanyak 30 kantong.” Pangkasnya.
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Junaidi Drakel
