TIDORE (kalesang) – Untuk menjaga efektivitas kerja serta pelayanan publik, pemerintahan Tidore Kepulauan mengeluarkan edaran untuk jam kerja
Aparatur Sipil Negara (ASN), selama bulan suci Ramadan 1444 H.
Edaran tersebut tertuang dalam surat nomor: 800/263/01/2023 pada Senin (21/3/2023) kemarin yang ditandatangani oleh Sekertaris Daerah Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo.
Dijelaskan dalam surat edaran itu, edaran yang dikeluarkan pemerintah kota mengacu pada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia nomor: 06 tahun 2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang penetapan jam kerja ASN, TNI, dan Polri pada bulan Ramadan.
Melalui surat edaran pemerintah kota Tidore, disampaikan bahwa pada tanggal 1 Ramadan 1444 H merupakan hari libur fakultatif dan jam kerja selama bulan Ramadan 1444 H terbagi atas dua yakni kepada ASN yang melaksanakan 5 hari kerja, dan ASN yang melaksanakan 6 hari kerja.
Untuk ASN yang bekerja selama 5 hari, diatur bekerja dari hari Senin hingga hari Jumat dengan waktu kerja mulai pada pukul 08.00 WIT sampai pukul 15.00 WIT, sedangkan waktu istirahat dimulai dari pukul 12.30 WIT hingga 13.00 WIT.
Sementara untuk hari Jumat, ASN mulai bekerja pada pukul 08.00 WIT hingga pukul 15.30 WIT, dan waktu istirahat pada pukul 11.30 WIT hingga pukul 13.00 WIT.
Untuk ASN yang melaksanakan 6 hari kerja, yaitu dari Senin hingga hari Sabtu, mulai bekerja dari pukul 08.00 WIT hingga pukul 14.00 WIT dengan waktu istirahat pada pukul 11.30 WIT hingga 13.00 WIT.
ASN yang melaksanakan 6 hari kerja, merupakan pegawai yang tergolong dalam unit pelayanan kesehatan.
Reporter: M. Rahmat Syafruddin
Redaktur: Wawan Kurniawan
