Kubur Digali Jenazah Kevin Diautopsi
Korban Ditemukan Meninggal Tergantung dalam Rumdis PTN Malut
TIDORE (kalesang) – Kubur digali, jenazah Kevin Imanudin (30), korban yang ditemukan meninggal dengan kondisi leher tergantung di Rumah Dinas (Rumdis) Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) Maluku Utara di Sofidi, Rabu (22/3/2023) lalu, diangkat untuk dioutopsi oleh pihak Dokes Polda.
“Perkembangan kasus gantung diri itu, Senin (27/3/2023) mulai pukul 21.00 WIT hingga selesai tadi malam, dilakukan outopsi terhadap jenazah korban.” Kata Kasi Humas Polresta Tidore Kepulauan, Iptu Irwansyah ketika dikonfirmasi kalesang.id, Selasa (28/3/2023).
Berita Terkait: Pria di Tidore Diduga Gantung Diri di Rumdis Pengadilan Tinggi Maluku Utara
Kata dia, jenazah yang telah dikebumikan di Kompleks Tempat Pekuburan Umum (TPU) Pekuburan Islam Jalan Kesatrian Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, digali kembali untuk dilakukan outopsi dan ekshumasi.
Ekshumasi dan outopsi tersebut, lanjut dia, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/III/2023/SPKT/Polsek Oba Utara/Polresta Tidore/Polda Maluku Utara, tanggal 22 Maret 2023, dan juga Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/15/III/2023/Reskrim, tanggal 26 Maret 2023,. kemudian Surat Permintaan Ekshumasi dan Autopsi tanggal 26 Maret 2023.
“Hasilnya belum tahu kapan keluar.” Tandasnya.
Untuk diketahui, Kevin ditemukan tak bernyawa dalam keadaan tergantung di salah satu pintu kamar Rumah Dinas (Rumdis) PTN Maluku Utara, di Dusun Bukulasa pada pukul 08.45 WIT, Rabu (22/3/2023) lalu.
Reporter: M. Rahmat Syafruddin
Redaktur: Wawan Kurniawan
