Membaca Realitas

Ini Daftar Nama Pemilih Sementara di Maluku Utara

Cek Nama Kamu Disini

TERNATE (kalesang) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024.

Penetapan DPS ini telah disahkan dalam rapat pleno KPU Provinsi Maluku Utara bersama Partai Politik, KPU kabupaten/kota, dan stakeholder pada Kamis (13/4/2023) kemarin di Muara Hotel Kota Ternate.

DPS merupakan daftar pemilih yang sebelumnya telah dimutakhirkan lewat proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh panitia pemutakhiran Daftar Pemilih (pantarlih) dari rumah ke rumah selama satu bulan.

DPS Provinsi Maluku Utara telah disahkan sebanyak 980,474, yang terdiri dari pemilih laki-laki 504,415 dan pemilih perempuan 476,059. Ribuan DPS itu tersebar di 118 kecamatan, 1.185 desa/kelurahan, dan 4.241 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dengan pengesahan tersebut, masyarakat dapat mengecek apakah dirinya telah terdaftar sebagai pemilih di dalam DPS melalui laman resmi cekdptonline.kpu.go.id, dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor untuk pemilih mancanegara.

Laman itu akan menampilkan detail nama pemilih beserta sejumlah digit nomor induk kependudukan dan nomor KK serta tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024.

Di samping itu, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 juga mengatur bahwa masyarakat, pengawas pemilu, dan peserta pemilu dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DPS selama 21 hari, diawali dari 12 April 2023 sampai 25 April 2023.

Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan