TERNATE (kalesang) – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara, melalui Panitia Seleksi (Pansel) Calon PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2022 telah mengumumkan hasil pasca sanggah, Sabtu (15/4/2023).
Pengumuman hasil seleksi kompetensi tersebut merujuk pada pengumuman Pansel Calon PPPK JF Guru Kota Ternate Tahun 2022 Nomor 07/PANSEL PPPK GURU/111/2023 tanggal 9 Maret 2023.
Dan surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor 3512/8-MP.01.01/SD/0/2023 tanggal 29 Maret 2023 tentang Usul Penetapan NI PPPK JF Tenaga Guru Tahun 2022 secara elektronik.
Di mana, dalam pengumuman tersebut disampaikan;
1. Peserta Calon PPPK JF Guru Pemerintah Kota Ternate tidak mengalami perubahan kelulusan setelah proses sanggah berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sanggahan oleh Panitia Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebagaimana bisa dilihat melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id;
2. Status kelulusan peserta dapat dilihat melalui akun SSCASN masing-masing peserta;
3. Peserta yang denyatakan lulus dapat dilihat pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan pengumuman ini;
4. Proses pengusulan NI PPPK JF Tenaga Guru Tahun 2022 dilaksanakan secara elektronik, bagi peserta yang dinyatakan LULUS wajib melaksanakan pengisian Daftar Riwayat Hedup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektroruk melalui akun SSCASN masing-masing;
5. Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta yaitu:
a. Pes foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
b. Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan dan hasil tangkapan layar (screenshoot) Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (DIKTI);
c. Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
d. Daftar Riwayat Hudup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai sesuai ketentuan yang berlaku;
e. Surat pernyataan 5 (lima) poin yang diandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, yang berisi tentang:
1) Tidak penah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN/BUMD):
3) Tidak berkedudukan sebagih CPNS/PNS, PPPK, atau Anggota TNI/POLRI:
4) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,
5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Repubik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
g. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS pada unit pelayanan kesehatan yang telah ditentukan oleh Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai ASN Kota Ternate:
h. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan-narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan yang telah ditentukan oleh Panitia Seleksi Calon PPPK JF Guru Kota Ternate Tahun 2022:
6. Pengisian DRH serta penyampaian kelengkapan dokumen melalui SSCASN
selambat-lambatnya tanggal 4 Mei 2023;
7. Apabia terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus namun mengundurkan diri, wajib membuat surat pengunduran diri dan diunggah melalui akun SSCASN masing-masing:
8. Lain-lain:
a. Dokumen yang diunggah untuk usulan penetapan Ni PPPK akan menjadi arsip negara sehingga peserta dktumbau untuk mengunggah dokumen yang dpinda/discan menggunakan siat pindai/scanner, dan tidak menggunakan kamera gawai/ smartphone dalam melakukan pindal/scan dokumen (misainya menggunakan aplikasi Camacanner dan sejenisnya):
b. Setiap informasi terkak seleksi Calon PPPK Jf Guru Pemerintah Kota Ternate Tatun 2022 diumumkan secara resmi melalui laman ke.bkpsdm.ternatekota.go.id dan media sosisi resmi BKPSDMD Kota Ternate (facebook dan instagram).
c. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar:
d. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi Pemerintah Kota Ternate Tahun 2022 tidak dipungut biaya:
e. Keputusan Panitia Seleksi Calon PPPK JF Guru Pemerintah Kota Ternate Tahun 2022 bersifat mutlak dan tdak dapat diganggu gugat.
Cek Nama-nama yang Lulus di Bawah Ini;
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Junaidi Drakel
