DLH Kepulauan Sula Tanggapi Serius Terkait Sampah Plastik Bekas Miras yang Dibuang ke Laut oleh Polisi dan Satpol PP
Ridwan: Solusi Agak Ribet, karena Sudah Terlanjur Dibuang ke Laut
SANANA (kalesang) – Dinas Lingkugan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kepulauan Sula, Maluku Utara, menanggapi terkait dengan sampah plastik bekas minuman keras (Miras) yang dibuang di laut area pelabuhan Sanana oleh polisi dan Satpol PP.
Plt Kepala DLHKP Kepulauan Sula, Ridwan Buamona menyampaikan, alkohol merupakan limbah B3 atau bahan baku yang berbahaya, beracun dan tidak digunakan lagi karena rusak, sisa kemasan, tumpahan, sisa proses, dan oli bekas kapal yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus.
“Dampak dari membuang limbah B3 ke laut akan menyebabkan penurunan kadar oksigen terlarut dalam air tersebut, sehingga biota laut yang butuh oksigen akan terganggu dan mengurangi perkembangannya.” Katanya kepada kalesang.id, Rabu (19/4/2023).
Berita Terkait: Polisi dan Satpol PP Kepulauan Sula Buang Plastik Bekas Miras di Laut, Pemerhati Angkat Bicara
Selain itu, lanjut Ridwan, orang yang melakukan dumping limbah tanpa izin dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 104 UU 32/2009, yang berbunyi bahwa Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak tiga miliar rupiah.
“Untuk menentukan itu terjadi pencemaran lingkungan atau tidak, harus diukur baku mutunya, kalau sudah melebihi baku mutu, maka dikatakan pencemaran.” Ujarnya.
Jadi, kata Ridwan, membuang sampah atau limbah ke lingkungan hidup, termasuk lingkungan laut diperbolehkan, selama tidak melebihi baku mutu lingkungan hidup dan memperoleh izin dari bupati untuk wilayah kabupaten.
“Solusi agak ribet, karena sudah terlanjur dibuang ke laut dan sudah bercampur dengan media lingkungan air laut. Jadi kita hanya bisa berharap mudah-mudahan limbah yang dibuang kemarin tidak melebihi baku mutu, sehingga tidak terlalu berpengaruh terhadap ekosistem laut setempat.” Pungkasnya.
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel
