Walikota Ternate ‘Terseret’ Kasus Hutang Piutang Partai Nasdem
Kuasa Hukum: Bisa-bisa Eror In Personal Gugatan
TERNATE (kalesang) – Rabu (17/5/2023) Pengadilan Negeri (PN) Ternate menggelar sidang perdana gugatan kasus perdata dari penggugat Tommy Karundeng dan tergugat Walikota Ternate M. Tauhid Soleman yang juga ketua Partai Nasdem Kota Ternate.
Sidang dengan nomor perkara: 5/Pdt.G.S/2023 dengan agenda mediasi ini, akhirnya di-skors oleh hakim hingga pekan depan, agar kedua kubu bisa melakukan mediasi di luar sidang. Tergugat Tauhid tak hadir sidang karena saat ini masih berada di Belanda. Ia diwakili kuasa hukumnya Fahruddin Maloko, SH. Sementara penggugat menunjuk Inrico Boby Pattipeiluhu,SH.
Nama Tauhid sebagai ketua Partai Nasdem terseret kasus hutang ratusan juta untuk penyelenggaraan Rapat Kerja (Raker) Nasdem 2021 lalu. Fahruddin Maloko menegaskan hutang yang ditujukan kepada Tauhid sangat keliru.
“Masalah ini penggugatlah yang terlebih dahulu menawarkan untuk membiayai agenda Partai NasDem. Dimana, saat itu penggugat masih terdaftar sebagai pengurus NasDem Mauku Utara.”Ungkap Fahruddin, sembari menambahkan saat ini penggugat sudah pindah ke partai lain.
Baca Juga: Sosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu Bermartabat, Bawaslu Ternate Harap Pemilu 2024 Jauh Lebih Baik
Fahrudin melanjutkan, saat itu pula tidak ada proses perjanjian secara tertulis, karena hanya berupa inisiatif atau partisipasi penggugat sebagai kader Partai NasDem.
“Jadi pada prinsipnya, gugatan ke Pak Tauhid keliru, dan bisa saja gugatan penggugat cacat Formil dan Eror In Personal.”Ucap Fahruddin.
Kata dia, saat itu kegiatan partai berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala sama sekali. Fahruddin mengaku kliennya sendiri tidak mengetahui persis persoalan hutang tersebut.
“Pinjaman itu bukan langsung dengan Pak Tauhid, melainkan dengan pengurus partai. Kebetulan Pak Tauhid ini prevensi selaku Ketua DPD. Padahal kan dalam kegiatan pasti ada ketua panitia.”Jelasnya.
Fahruddin juga membantah jumlah hutang yang disebutkan oleh penggugat di sejumlah media massa beberapa waktu lalu. Karena jumlah hutang juga ada miskomunikasi di internal partai.
“Sebenarnya mengenai angka ini ada miskomunikasi di internal partai. Tapi intinya, NasDem akan mengganti uangnya sesuai dengan nota yang ada. Tapi angka tersebut tidak sampai begitu.” Tegasnya.
Baca Juga: Pesisir Spot Situs Bawah Laut di Tidore Dipenuhi Sampah
Fahruddin menambahkan, majelis hakim masih memberikan waktu untuk kedua belah pihak melakukan mediasi.
“Kami sementara dalam proses komunikasi dengan pihak penggugat, dan itu di luar hukum yah. Tapi yang saya mau garisbawahi bahwa dalam kasus ini, ada pihak lain yang terlibat aktif dalam kegiatan ini.”Ungkapnya.
Terpisah, kuasa hukum penggugat, Inrico Pattipeiluhu mengungkapkan, sidang perdana masih sebatas mediasi dan majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk menghadirkan Tauhid Soleman sebagai tergugat.
“Jadi selain hakim menunda sidang, hakim juga membuka peluang untuk masing-masing pihak lakukan mediasi di luar pengadilan.”Kata Inrico saat dikonfirmasi.
Usai sidang, Inrico mengaku telah bertemu dengan pihak tergugat, namun belum ada titik temu. Menurutnya, komunikasi yang dilakukan dengan kuasa hukum tergugat menyangkut nominal yang harus diganti. Hanya saja, dari hasil negosiasi yang dilakukan belum ada kesepakatan.
“Pihak tergugat juga masih akan mendiskusikan dengan internal mereka, soal jumlah yang harus diganti.” Ujranya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hitungan kliennya, Tauhid harus membayar uang sebesar Rp234 juta. Nominal tersebut, lanjut dia, sudah termasuk kerugian dan bunga dari pinjaman tergugat. Sementara, hitungan dari tergugat hanya Rp109 juta, hingga belum deal untuk pelunasan pinjaman tersebut.
“Nilai yang mereka hitung-hitungan itu belum klik. Intinya kalau mereka sudah berani negosiasi dan mediasi berarti mereka telah melakukan pinjaman itu kan. Meski kita tidak ada perjanjian secara tertulis, tapi kita ada saksi.” Pungkasnya.(tr-01)
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel
