Sosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu Bermartabat, Bawaslu Ternate Harap Pemilu 2024 Jauh Lebih Baik
Seluruh Regulasi Itu Diamanatkan kepada Parpol
TERNATE (kalesang) – Bawaslu Kota Ternate, Maluku Utara, menggelar sosialisasi penyelenggaraan Pemilu bermartabat tahun 2024.
Sosialisasi yang digelar di ruang Gazebo Red Corner Resto pada Rabu (17/5/2023) itu menghadirkan dua narasumber, yakni Peneliti Politik dan Demokrasi, Yosep Yusdiana dan Penggiat Pemilu, Muhammad A. Zainal.
Yosep kepada kalesang.id menyampaikan, Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara Pemilu tentu tidak bisa menyenangkan semua pihak, karena tindakan keadilan itu dalam pemilih bukan menyenangkan semua pihak.
Tetapi, lanjutnya, selama Bawaslu berpatokan pada regulasi yang ada, lalu tindakannya berpatokan pada peraturan dan perundang-undangan, maka itu sudah merupakan bagian dari marwah Bawaslu dalam mengawal kedaulatan keadilan Pemilu.
“Jangan lupa bahwa seluruh regulasi itu juga diamanatkan kepada partai politik. UU Nomor 7 Tahun 2017 itu sebagai kitab suci Pemilu pada saat ini, itu juga dibuat secara bersama dengan perwakilan partai politik yang ada di parlemen.” Katanya.
“Kalau memang sudah diasumsikan bahwa akan terjadi proses tindakan yang tidak adil dalam kinerja Bawaslu, itu justru harus dilihat dulu bagaimana perwakilan partai di parlemen menggodok regulasinya, karena bisa saja celah itu berada dalam regulasi.” Sambungnya.
Baca Juga: 3 Orang Tidak Lolos Penelitian dan Verifikasi Berkas Calon Anggota Bawaslu Maluku Utara
Jadi sekritis apapun situasi, menurutnya, tetap harus optimis bahwa proses Pemilu ini sebagai satu ajang demokrasi elektoral lima tahunan untuk mencari para wakil rakyat dan pemimpin, sehingga ke depan prodak Pemilu ini mampu berpihak pada kepentingan rakyat.
“Apa yang dilakukan Bawaslu juga bukan tanpa hambatan, misalnya penertiban baliho, ketika belum masuk masa kampanye peserta Pemilu juga malah menggugat Bawaslu, padahal itu belum berkaitan dengan UU Pemilu, karena sebelum masuk masa kampanye kewenangannya masih ada di pemerintah daerah, maka peraturan yang dipakai itu bukan tentang kepemiluan, tetapi peraturan K3.” Sentilnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan juga menyampaikan, prinsipnya Bawaslu Kota Ternate sangat menginginkan agar kualitas demokrasi dan Pemilu di Kota Ternate ini bisa jauh lebih baik.
Baca Juga: UMMU Ternate Teken MoU dengan 13 Kampus di China
Karena ini, kata Kifli, adalah wilayah kontestasi antara partai politik atau peserta Pemilu, maka di dalam kontestasi tersebut ada nilai yang diinginkan. Nilai yang dimaksud, kata dia, adalah kualitas dari kontestasi Pemilu yang dimaksud. Sementara di dalam kontestasi tersebut ada regulasi yang mengatur hal itu.
Tentu, Kifli menambahkan, untuk mencapai nilai yang maksimal dalam hal ini kualitas demokrasi yang baik, salah satunya adalah pemahaman tentang regulasi dan bagaimana mengimplementasikan regulasi yang sebagaimana sudah diatur di dalam perundang-undangan tersebut.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemehaman kepemiluan terhadap partai politik dan seluruh komponen elemen masyarakat, sehingga memiliki pengetahuan yang bagus dan mengimplementasikan apa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga tidak mengahsilakn sebuah tindakan yang non demokratis yang dapat mencederai penyelengaraan Pemilu 2024.” Tandasnya.(tr-01)
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel