Mengabdi Selama 15 Tahun, Begini Besaran Tunjangan Guru Non Sertifikasi Batang Dua Ternate
DPRD Desak Disdik Naikkan Tunjangan Guru
TERNATE (kalesang) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate, Maluku Utara, diminta naikkan tunjangan guru non sertifikasi di Kecamatan Pulau Batang Dua.
Pasalnya, sejak 2008 hingga 2023 ini, tunjangan guru non sertifikasi di Kecamatan Pulau Batang Dua hanya mencapai Rp600 ribu. Harusnya menjadi perhatian Disdik Kota Ternate.
Berita Terkait: Guru Kecamatan Batang Dua Ternate Desak Pemkot Naikan Tunjangan
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, Fahri Bachdar mengatakan, keluhan guru di Kecamatan Pulau Batang Dua terkait tunjangan guru non sertifikasi itu kiranya menjadi perhatian Disdik Kota Ternate.
Jadi, lanjutnya, Disdik harus mempertimbangkan besaran tunjangan guru agar dapat disesuaikan untuk dinaikkan. Karena diketahui, Kecamatan Pulau Batang Dua adalah pulau yang terjauh dari Kota Ternate.
“Kebutuhan hidup atau ekonomi mereka di sana itu kan cukup tinggi, sehingga untuk meningkatkan pelayanan pendidikan, maka tunjangan guru yang hanya Rp600 ribu itu agar menjadi perhatian untuk dinaikkan.” Katanya, Selasa (23/5/2023).
Baca Juga: Hari Kelima Operasi SAR, Anak Buah Kapal Republik Liberia Belum Ditemukan
Tentu, Fahri menambahkan, Disdik harus dapat mengestimasi, kira-kira besaran kenaikkan tunjangan guru non sertifikasi itu berapa, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
“Intinya kami di Komisi III juga turut prihatin terkait dengan hal ini, makanya ini menjadi perhatin oleh Disdik Kota Ternate untuk menaikan tunjangan guru non sertifikasi.” Tandasnya.(tr-01)
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel
