Membaca Realitas

Tuntut Masalah Sengketa Lahan, Mahasiswa dan Masyarakat Kalumata Aksi di Kantor DPRD Ternate

 

TERNATE (kalesang) – Sejumlah mahasiswa menolak penggusuran tanah yang terjadi di Kota Ternate, Maluku Utara. Penolakan disampaikan lewat aksi yang digelar di jalan masuk Kantor DPRD, Kota Ternate, Senin (5/6/2023).

Pantauan di lokasi, mahasiswa mendesak DPRD Kota Ternate segera menindaklanjuti permasalahan sengketa lahan yang berada di Kelurahan Kalumata.

“DPRD segera tindaklanjuti permasalahan yang diduga ada oknum mafia tanah.” Teriak salah satu orator dalam orasinya.

Dalam selebaran tuntutan yang diterima kalesang.id, mahasiswa menilai lahan sengketa yang berada di Kelurahan Kalumata merupakan pemberian Sultan Ternate, Iskandar Djabir M. Sjah kepada almarhum Buka pada tahun 1959.

Pemberian sebidang tanah kepada Alm Buka karena atas pengabdiannya sebagai Jogugu Loloda Kesultanan Ternate yang tertera dalam sebuah surat yang disebut Cucatu.

“Akan tetapi dalam waktu yang lama surat tersebut hilang. Kemudian tahun 1996 surat itu dibuatkan lagi oleh Sultan Mudaffar Sjah dilengkapi dengan stempel dan tanda tangan.” Katanya.

Kemudian pada tahun 2016, Juharno mengaku bahwa tanah tersebut adalah miliknya dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) sesuai SK Panitia Landreform No. 06/PL7TRT/78 tertanggal 10 1978.

Dari situ, Juharno meminta ganti rugi, karena tak diindahkan, maka dirinya melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan nomor perkara: 34/Pdt.G/2017/PN.Tte dan dimenangkan oleh penggugat, Juharno.

Kemudian pihak Alm Buka gugat dengan perkara yang sama dan pada saat ini masih dalam tahapan Kasasi di Mahkamah Agung. Namun, pada 8 Mei 2023 pihak Alm Buka mendapatkli surat eksekusi dari PN Ternate.

“Sebagai masyarakat Kelurahan Kalumata kami merasa miris bahwa PN Ternate tampak berat sebelah.” Demikian bunyi dalam selebaran tersebut.

Adapun tuntutan di antaranya;

1. Tangkap dan adili mafia tanah di Maluku Utara.
2. Tangkap dan adili oknum pemalsuan barang bukti status kepemilikan tanah di Kalumata.
3. Usut tuntas sengketa lahan di Kalumata, Maliaro dan Kalumpang.
4. Hentikan praktek peradilan sesat.
5. Sahkan RUU hukum adat.
6. Copot kepala PN Ternate.
7. Walikota harus angkat bicara soal perampasan tanah adat di Kota Ternate.
8. Wujudkan reforma agraria.
9. Apabila tuntutan ini tidak di realisasikan, maka Kami akan memboikot seluruh fasilitas publik.

 

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Junaidi Drakel