Membaca Realitas

Kejari dan DPMD Tidore Berikan Pemahaman serta Kesadaran Hukum ke Aparatur Desa di Kecamatan Oba Utara

Peserta Sebanyak 40 Orang

 

TIDORE (kalesang) – Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Maluku Utara menggelar kegiatan program Jaga Desa, Jaksa Sahabat Desa, dengan mengangkat tema “Sosialisasi Penggunaan dan Pengawasan Dana Desa Serta Pendampingan Hukum”.

Kegiatan itu berlangsung di Aula Kantor Desa Galala, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, pada Kamis (8/6/2023), sekira pukul 10:00 WIT hingga 12:25 WIT.

Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Tidore Kepulauan, yang bertujuan memberikan pemahaman dan kesadaran hukum kepada aparatur desa.

Dalam mendukung terciptanya tata kelola keuangan desa yang tepat, efektif dan efisien, serta memberikan pemahaman terkait pentingnya pendampingan hukum dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa.

Di mana, hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya perbuatan tindak pidana korupsi, sehingga terwujudnya pembangunan desa.

Baca Juga: Jadi Tim Favorit GOT Tidore 2023, Selapura 06 FC Hibahkan Bonus. Apakah Ini Kritikan?

Kegiatan Program Jaga Desa, Jaksa Sahabat Desa, Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan hadir untuk membuka ruang koordinasi dan konsultasi sebagai bentuk tindakan preventif.

Pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri oleh audiens dari perangkat desa di wilayah Kecamatan Oba Utara, dengan jumlah sebanyak 40 orang.

Pelaksanaan program ini juga dilakukan pembagian Standing Banner “Jaksa Sahabat Desa”, yang disertai nomor Hotline Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, beserta atribut Jaksa Sahabat Desa, kepada masing-masing kepala desa di wilayah Kecamatan Oba Utara.

 

Editor: Junaidi Drakel