Membaca Realitas

Kasus Dugaan Perampasan Anak dan Kekerasan di Tidore Resmi Dilaporkan ke Polda Maluku Utara

 

TERNATE (kalesang) – Kuasa Hukum, Sarman Riadi resmi melaporkan kasus dugaan tindak pidana perampasan anak dan kekerasan yang terjadi di Deda Somahode, Kota Tidore Kepulauan ke Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.

Berdasarkan surat yang diterima kalesang.id, bahwa kasus yang dilaporkan tersebut terdapat tiga orang pelaku yang berinisial HH, SH dan HJ.

Riadi mengungkapkan, kasus ini bermula pada 12 Juni 2023, ketika tiga pelaku tersebut secara tiba-tiba mendatangi kliennya SYJ tepatnya di samping rumah dan melakukan perampasan anak secara paksa.

Baca Juga: Diduga Lakukan Intimidasi, Oknum Perwira Terancam Dilaporkan ke Polda Maluku Utara

Saat itu, lanjutnya, anak tersebut sedang digendong oleh ibu kandungnya, namun tiga terlapor merebutnya dengan cara memegang tangan kiri dan kanan kliennya dan HJ yang mengambil anak itu, sehingga mengakibatkan adanya luka lebam atau memar pada bagian tangan kliennya.

“Berdasarkan undang-undang, bahwa anak yang masih di bawah umur itu tetap berada dalam asuhan ibu kandungnya, sehingga saat ini kami telah mendatangi Polda Maluku Utara untuk mengajukan laporan.” Kata Riadi, Senin (3/7/2023).

Tentu, Riadi menambahkan, pihaknya meminta dengan tegas agar Ditreskrimum Polda Maluku Utara menindaklanjuti laporan itu, karena anak tersebut masih di bawah umur dan membutuhkan kasih sayang dari ibu kandungnya.

“Kami berharap Ditreskrimum Polda dapat menindaklanjuti laporan kami, karena anak tersebut masih berusia 2 tahun 8 bulan, tentu masih membutuhkan asuhan ibu kandungnya.” Tandasnya.(tr-01)

 

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel