SANANA (kalesang) – Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara kembali dalami kasus dugaan korupsi pasar Makdahi yang menelan kerugian negara senilai Rp1,9 miliar.
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP. Cahyo Widyatmoko mengatakan, terkait kasus pasar Makdahi hingga sampai saat ini pihaknya masih mendalami. Pendalaman itu berdasarkan petunjuk jaksa.
“Sementara masih didalami oleh jajaran Reskrim terkait dengan petunjuk jaksa.” Kata Cahyo kepada kalesang.id, Senin (3/7/2023).
Kasus dugaan korupsi pasar Makdahi itu, telah melibatkan beberapa orang tersangka, namun ada satu orang dengan inisial SS yang status tersangka telah gugur karena menang atas praperadilan pada 10 Oktober 2022 lalu.
Berita Terkait: Tersangka Pasar Makdahi Kepulauan Sula Menang Praperadilan
Sedangkan dari 2 orang tersangka lainnya yang berinisial BAR dan BK itu, ada satu orang tersangka inisial BAR sudah meninggal dunia.
Kasus dugaan korupsi pasar Makdahi di Desa Fatcei ini karena adanya temuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menghitung kerugian negara dalam pekerjaan proyek pasar Makdahi secara dua tahap, yakni sejak 2018 senilai Rp1,9 miliar rupiah.
Pekerjaan pembangunan pasar Makdahi pada tahap I dianggarkan sebesar Rp 1.142.880.119. Pembangunan tahap II senilai Rp5,6 miliar yang melekat pada APBN tahun 2018, kemudian dikerjakan oleh PT. Inasko Cipta Bersama.
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel
