TERNATE (kalesang) – DPRD Kota Ternate, Maluku Utara mendudukung langkah Dinas Perhubungan (Dishub) terkait kenaikan tarif retribusi parkir.
Namun, Dishub Kota Ternate diminta harus menyesuaikan dengan kondisi yang ada, sehingga tidak membebankan masyarakat ketika membayar tarif retribusi parkir.
“Kalau dari Rp1.000 menjadi Rp2.000, menurut saya itu masih mendingan. Prinsipnya Dishub Kota Ternate harus sesuaikan.” Kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Haryanto Hanandar, Senin (3/7/2023).
Jadi, Haryanto menambahkan, harus diikuti dengan melakukan revisi terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir.
“Kami dapat informasi, draft revisi Perda itu Dishub telah ajukan ke BP2RD dan Bagian Hukum, namun itu juga akan dibahas lagi oleh DPRD Ternate.” Ujarnya.
Baca Juga: Anggota DPRD dari PKB Kota Ternate Resmi Diberhentikan
Apabila sudah dibahas, lanjut Hariyanto, maka disahkan oleh DPRD Kota Ternate dan kemudian disosialisasi ke masyarakat sebelum diterapkan.
“Jika sudah diterapkan, maka Dishub harus lebih perketat pengawasan, karena rata-rata tingkat kebocoran di parkiran cukup luar biasa, hal itu demi meminimalisir tingkat kebocoran.” Tandasnya.(tr-01)
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel
