Membaca Realitas

Ini Aturan Baru Tentang Pakaian Seragam Sekolah Tahun Pelajaran 2023-2024

TERNATE (kalesang) – Aturan baru mengenai pakaian seragam sekolah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia.
Aturan ini berlaku untuk semua jenjang sekolah selama tahun pelajaran 2023-2024 dan diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik di satuan pendidikan.

Berikut adalah rincian aturan mengenai seragam sekolah terbaru:

  1. Siswa SD/SLM: Memakai seragam nasional dengan atasan berupa kemeja berwarna putih dan bawahan berupa celana atau rok berwarna merah.
  2. Siswa SMP/SMPLB: Memakai seragam nasional dengan atasan berupa kemeja berwarna putih dan bawahan berupa celana atau rok berwarna biru.
  3. Siswa SMA/SMALB/SMKLB: Memakai seragam nasional dengan atasan berupa kemeja berwarna putih dan bawahan berupa celana atau rok berwarna abu-abu.

Selanjutnya, dijelaskan pula model dan warna seragam nasional yang harus dipakai oleh siswa laki-laki dan perempuan pada masing-masing jenjang pendidikan:

Model dan Warna Seragam Nasional untuk SD/SLB Laki-laki:

  • Kemeja putih lengan pendek dengan saku di sisi kiri, dimasukkan ke dalam celana.
  • Celana pendek warna merah hati, atau celana panjang dengan ikat pinggang hitam lebar 3 cm.
  • Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki dan sepatu hitam.

Model dan Warna Seragam Nasional untuk SD/SLB Perempuan:

  • Kemeja putih lengan pendek dengan saku di sisi kiri, dimasukkan ke dalam celana.
  • Rok pendek lipit searah warna merah hati, atau rok panjang dengan ikat pinggang hitam lebar 3 cm.
  • Bagi yang berkerudung, mengenakan kemeja putih lengan panjang dan rok panjang dengan jilbab warna putih.
  • Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki dan sepatu hitam.

Model dan Warna Seragam Nasional untuk SMP/SMPLB Laki-laki:

  • Kemeja putih lengan pendek dengan saku di sisi kiri, dimasukkan ke dalam celana.
  • Celana pendek warna biru tua, atau celana panjang dengan ikat pinggang hitam lebar 3 cm, serta memiliki saku vest di belakang.
  • Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki dan sepatu hitam.

Model dan Warna Seragam Nasional untuk SMP/SMPLB Perempuan:

  • Kemeja putih lengan pendek dengan saku di sisi kiri, dimasukkan ke dalam celana.
  • Rok pendek lipit di hadap kiri dan kanan berwarna biru tua, atau rok panjang dengan ikat pinggang hitam lebar 3 cm.
  • Bagi yang berkerudung, mengenakan kemeja putih lengan panjang dan rok panjang dengan jilbab warna putih.
  • Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki dan sepatu hitam.

Model dan Warna Seragam Nasional untuk SMA/SMALB/SMK/SMKLB Laki-laki:

  • Kemeja putih lengan pendek dengan saku di sisi kiri, dimasukkan ke dalam celana.
  • Celana panjang warna abu-abu model biasa atau lurus berlingkar kaki minimal 44 cm, serta memiliki saku vest di belakang.
  • Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki dan sepatu hitam.

Model dan Warna Seragam Nasional untuk SMA/SMALB/SMK/SMKLB Perempuan:

  • Kemeja putih lengan pendek dengan saku di sisi kiri, dimasukkan ke dalam celana.
  • Rok pendek lipit di hadap kiri dan kanan berwarna abu-abu, atau rok panjang dengan ikat pinggang hitam lebar 3 cm.
  • Bagi yang berkerudung, mengenakan kemeja putih lengan panjang dan rok panjang dengan jilbab warna putih.
  • Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki dan sepatu hitam.

Aturan ini berlaku untuk tahun pelajaran 2023-2024, dan pihak yang kurang mampu secara ekonomi akan mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, atau masyarakat dengan mempertimbangkan prioritas pemberiannya.

 

Reporter : Dedi Seri-Sero
Redaktur : Wawan Andili