Membaca Realitas

Kemendagri: Jabatan Wakil Walikota Ternate Tidak Bisa Diganti

Mulyadi: Menurut Saya Penjelasan Itu Sudah Tepat

TERNATE (kalesang) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) akhirnya membalas surat dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Maluku Utara, terkait posisi atau jabatan Wakil Walikota Ternate, Jasri Usman.

Hal ini diketahui lewat surat yang dikeluarkan Kemendagri RI dengan Nomor: 100.2.1.3/5115/OTDA, yang ditujukan kepada Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba, tertanggal 21 Juli 2023.

Dalam surat tersebut, Kemendagri menegaskan, terkait dengan kekosongan jabatan Wakil Walikota Ternate dikarenakan mengundurkan diri untuk mencalonkan Anggota DPR RI.

Maka, kekosongan jabatan Wakil Walikota Ternate sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap tanggal 4 November 2023 sampai dengan akhir masa jabatan pada 31 Desember 2024.

BACA JUGA: DPRD Masih Tunggu Surat dari Kemendagri Terkait Pemberhentian Wakil Walikota Ternate

Dengan mempedomani ketentuan Pasal 176 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maka pengisian jabatan Wakil Walikota Ternate tidak bisa dilakukan dikarenakan sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

“Berkaitan dengan hal tersebut, diharapkan agar Gubernur Maluku Utara sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk menjelaskan hal dimaksud kepada Ketua DPRD Kota Ternate dalam kesempatan pertama.” Demikian bunyi surat Kemendagri seperti dilihat kalesang.id, Kamis (27/7/2023).

BACA JUGA: 17 Siswa SMKN-1 Kota Ternate Keracunan Usai Makan di Kantin Sekolah

Berkaitan dengan hal itu, Tenaga Ahli Walikota Ternate Mulyadi, mengemukakan, bahwa surat dari Kemendagri RI itu adalah tindakan administrasi, secara tegas yang disampaikan di dalam surat itu sudah jelas mempunyai suatu landasan hukum yang tepat.

“Menurut saya surat penjelasan itu sudah tepat. Karena itu merupakan suatu tindakan administrasi dari kementerian yang mempunyai landasan hukum yang tepat.” Kata Mulyadi.

Untuk diketahui, sebelumnya DPRD Kota Ternate telah menyurat ke Kemendagri RI, guna meminta penjelasan tertulis terkait jabatan Wakil Walikota Ternate, Jasri Usman.

“Semuanya akan kita tunggu lagi, kemarin saya meminta untuk menyurat ke Kemendagri untuk penjelasan tertulis sebagai dasar untuk kita tindaklanjuti.” Kata Muhajirin pada Senin (26/6/2023) lalu.

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Junaidi Drakel