TIDORE (kalesang) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menggelar kegiatan penerangan hukum yang berlangsung di aula penginapan Bogenvil, Kelurahan Soasio, Kecamatan Tidore, pada Selasa (8/8/2023).
Kegiatan dengan tema “Peran Perangkat Pemerintah Dalam Suksesnya Pemilu 2024” merupakan kolaborasi antara Kejari Tidore Kepulauan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan.
Kepala Kejari Tidore Kepulauan, Faisal Arifuddin, S.H., M.H mengatakan, salah satu peran utama aparat pemerintahan adalah mengawasi dan mengelola proses Pemilu.
Jadi, lanjutnya, aparat pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa Pemilu dilaksanakan dengan adil, bebas, jujur dan harus memastikan semua tahapan Pemilu terlaksana dengan baik.
“Dan dipastikan agar aparat pemerintahan juga harus mengawasi supaya tidak terjadi kecurangan atau manipulasi dalam proses Pemilu.” Kata Faisal.
Kegiatan ini, Faisal menyampaikan, bertujuan untuk memberikan penerangan hukum atas pemahaman serta pengetahuan tentang pentingnya partisipasi perangkat pemerintah dalam suksesnya Pemilu 2024.
Selain itu, kata dia, mengantisipasi adanya pelangggaran yang dilakukan oleh perangkat pemerintah yang disebabkan oleh kurangnya pengetahuan tentang batasan-batasan bagi perangkat pemerintah dalam proses pemilu yang berakibat adanya pelanggaran, baik itu pelanggaran administratif maupun pelanggaran pidana, serta etik.
“Yang ke semua pelanggaran tersebut tersalurkan melalui peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang dimana salah satu fungsi utama Gakkumdu adalah melakukan pengawasan terhadap tahapan pemilu, serta menjaga agar penyelenggaraan pemilu berjalan secara adil, jujur, dan transparan.” Bebernya.
Gakkumdu, Faisal menambahkan, memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran pemilu dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjamin keberlangsungan proses demokrasi yang sehat.
Selain itu, kata Faisal, Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian, juga berperan dalam menegakkan hukum terkait pelanggaran pemilu. Gakkumdu memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap pelaku pelanggaran pemilu yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.
“Tindakan hukum yang diambil oleh Gakkumdu bertujuan untuk memberikan efek jerah kepada para pelanggar dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa yang akan datang.” Ujarnya.
“Kegiatan ini juga sekaligus mensosialisasikan peran kejaksaan dalam menyambut proses pemilu, yaitu dengan melakukan pembentukan posko pemilu pada Kejari Tidore Kepulauan sebagai wadah untuk menerima laporan masyarakat terkait Pemilu.” Sambungnya.
Untuk diketahui, kegiatan penerangan hukum ini diikuti secara antusias oleh seluruh camat, lurah serta kepala desa (Kades) dan perangkat desa yang berada di wilayah Kota Tidore Kepulauan yang dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan didampingi Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, Bahrudin Tosofu.
Dalam kegiatan tersebut juga, hadir sebagai narasumber, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Gama Palias, S.H., beserta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, Amru Arfa.
Editor: Junaidi Drakel
