Membaca Realitas

Berkas Tak Dilengkapi, 8 Bacaleg dari PKN Maluku Utara Gugur

TERNATE (kalesang) – Sebanyak 15 calon legislatif (bacaleg) yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Provinsi Maluku Utara 8 di antaranya harus gugur.

Hal ini diketahui setelah pengurus PKN Maluku Utara hanya melengkapi atau menyerahkan 7 berkas perbaikan bacaleg ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara.

“Dari 15 yang TMS kita hanya memasukkan 7 berkas perbaikan bacaleg.” Ucap Wakil Ketua II PKN Maluku Utara, Muhammad Samsudin Dehe pada Jumat (11/8/2023) malam.

BACA JUGA: Dua Bacaleg dari Partai Demokrat Maluku Utara Diganti

Samsudin menyebutkan, 8 bacaleg yang tidak dimasukkan berkasnya itu tersebar di dapil 1 sebanyak satu orang, dapil 2 tiga orang, dan dapil 4 sebanyak empat orang.

BACA JUGA: Ternate Diguncang Gempa, Cek Lokasi dan Kekuatannya

Menurutnya, pihaknya telah melakukan semaksimal mungkin untuk melengkapi berkas bacaleg yang ada. Meski kekurangan bacaleg di beberapa dapil, dirinya mengemukakan semua tergantung fight di lapangan.

“Ada kurang di beberapa dapil, tapi ini fight lapangan juga, kami sudah memperhitungkan itu. Jadi bacaleg yang tersisa tinggal 37 orang.” Ujar Samsudin.

Berdasarkan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan yang disampaikan KPU beberapa hari kemarin, PKN Maluku Utara sendiri mengajukan sebanyak 45 orang dengan presentase calon perempuan sebesar 33 persen.

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Junaidi Drakel