Polres Ternate Tangkap Residivis Narkoba
Hukuman Paling Lama 20 Tahun Penjara
TERNATE (kalesang) – Satres Narkoba Polres Ternate, Maluku Utara berhasil menangkap satu tersangka penyalahgunaan narkotika berinisial SM alias Andi (34), sebanyak 141 shacshet atau seberat 146 gram di Kelurahan Ubo-Ubo, Minggu (21/8/2023).
Kapolres Kapolres Ternate AKBP Nicko Irawan, melalui Kasat Narkoba AKP Bakri Syahrudin mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, sehingga mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) melakukan pemantauan.
“Tepatnya sekitar pukul 14:30 WIT, terlapor kemudian datang menggunakan sepeda motor bermerek Honda Scopy dengan gerak-gerik mencurigakan, sehingga langsung dilakukan penangkapan terhadap terlapor.” Katanya.
Baca Juga: Tertangkap di Dalam Kamar Kos, Karyawan Dealer di Ternate Dipukul Warga
Dalam aksi penagkapan tersebut, lanjut Bakri, terlapor sempat melarikan diri, sehingga dilakukan penegajaran. Setelah berhasil dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 141 shachet yang diletakkan di bawah dashboard motor.
“Ketika dilakukan pengembangan, terlapor rupayanya menyimpan sisa barang bukti sebanyak dua linting di rumahnya di salah satu kelurahan di Ternate, tepatnya dalam lemari pakaian milik ibunya, seberat 1,0 gram.” Ungkapnya.
Bakri menambahakan, ketika dilakukan introgasi, terlapor kemudian mengakui perbuatannya bahwa barang bukti yang diterima itu dari temannya. Terlapor juga adalah residivis narkotika jenis shabu yang pernah ditangkap Polsek Ternate Utara tahun 2020 dan dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, terlapor dinyatakan positif ganja. Sementara barang bukti yang diamankan selain bahan narkotika, adalah satu unit handphone merek Oppo dan satu buah kartu SIM dengan nomor 0813 1310 9603.” Ujarnya.
Baca Juga: Tiga Mahasiswa Unkhair Ternate Raih Medali Kejuaraan Karate Tingkat Nasional
Atas perbuatannya itu, terlapor dikenakan pasal 114 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00.
“Selain itu, pasal 111 ayat (1), dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda
paling sedikit Rp800.000.000,00. Paling banyak Rp8.000.000.000,00.” Tandasnya.(tr-01)
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel
