Pasca Pengumuman DCS, Bawaslu Ternate Belum Menerima Satupun Laporan Sengketa Proses
TERNATE (kalesang) – Pasca pengumuman daftar calon sementara (DCS) Anggota DPRD oleh KPU, Bawaslu Kota Ternate belum menerima satupun permohonan sengketa proses yang diajukan partai politik (parpol) maupun peserta Pemilu.
Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan mengatakan, hingga hari terakhir batas permohonan sengketa proses DCS Anggota DPRD Kota Ternate, tak ada parpol yang mengajukan permohonan sengketa di Bawaslu Kota Ternate.
“Sampai pada hari terakhir batas permohonan di hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 pukul 08.00-16.00 hari ini, tidak ada parpol yang melakukan permohonan sengketa proses.” Kata Kifli, Rabu (23/8/2023).
Kifli mengemukakan, di dalam pasal 26 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu menjelaskan bahwa permohonan sengketa proses dilakukan paling lama 3 hari.
BACA JUGA: Masa Kampanye Belum Tiba, Bacaleg di Kota Ternate Mulai Tebar Pesona Lewat Baliho
Terhitung sejak tanggal penetapan keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menjadi sebab sengketa peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu.
Hari yang dimaksud, lanjut Kifli, adalah hari kerja, maka argo permohonan dapat dimohonkan mulai dari tanggal 21-23 Agustus 2023 karena pada tanggal 19 dan 20 Agustus 2023 adalah hari libur.
BACA JUGA: 2 Korban Longboat Tenggelam di Perairan Halmahera Barat Belum Ditemukan
Ia menjelaskan, setelah KPU Kota Ternate menetapkan DCS Anggota DPRD pada 18 Agustus 2023 lalu, Bawaslu Kota Ternate terus melakukan pengawasan.
“Bawaslu Kota Ternate dilantik tanggal 19 dan kambali beraktivitas dan konsen terhadap potensi sengketa proses antar peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU Kota Ternate.” Beber Kifli.
Dengan tidak adanya laporan sengketa proses, Kifli menambahkan, Bawaslu Kota Ternate secara berjenjang akan menyampaikan kepada pimpinan Bawaslu Provinsi Maluku Utara hingga ke Bawaslu Republik Indonesia.
“Sampai pada hari terakhir batas permohonan di hari rabu tanggal 23 Agustus 2023 pukul 08.00-16.00 hari ini tidak ada parpol yang melakukan permohonan sengketa proses di Bawaslu Kota Ternate.” Tandasnya.
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Junaidi Drakel
