TERNATE (kalesang)– Surat rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara untuk sejumlah perusahaan pertambangan di Kabupaten Halmahera Tengah diprediksi tak membuahkan hasil.
Pada Senin (4/9/2023) kemarin, DLH Provinsi Maluku Utara menerbitkan surat rekomendasi penghentian sementara sejumlah perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah.
Surat rekomendasi nomor 600.4.5.3/1120/LH.3/IX/2023 tentang rekomendasi penghentian seluruh aktivitas pertambangan itu meminta kepada PT.Weda Bay Nikel, PT.Halmahera Sukses Mineral, PT.Tekindo Energi, PT.Karunia Sagea Meneral, dan PT.Fris Pasific Mining untuk tidak beroperasi selama air Sungai Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara masih keruh.
Berita terkait: Diduga Cemari Sungai Sagea, Eksplorasi 5 Perusahaan Tambang Dihentikan
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku Utara Usman Mansur, meyakini surat tersebut tidak akan dihiraukan oleh lima perusahaan pertambangan itu.
“Kami sangat meragukan rekomendasi DLH untuk menghentikan sementara aktifitas pertambangan di Halteng, tidak yakin pihak perusahan akan mentaatinya.” Ungkapnya, Selasa (5/9).
Sebab menurutnya, investor hanya berpikir terkait keuntungan perusahaan dan tidak memikirkan lingkungan dan dampak bagi masyarakat.
“Kasus Sungai Sagea bagi kami sesungguhnya adalah fakta akan kerakusan dalam eksploitasi sumber daya alam.” Tuturnya.
Baca juga: Perubahan Warna Air Sungai Sagea Maluku Utara Picu Berbagai Aksi Masyarakat
Bahkan masalah pencemaran Sungai Sagea yang telah selama satu pekan lebih ini, sangat lambat diatasi oleh Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba.
“Gubernur harus tegas jangan biarkan, kerusakan di Halteng makin parah.” Pungkasnya.
Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan
 
						
 
			 
				
 
						