Membaca Realitas

Gelar FGD, Kajati Maluku Utara Bilang Begini

 

TERNATE (kalesang) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) menggelar Forum Group Discussion (FGD) penanganan pengaduan pemerintah daerah, Kamis (14/9/2023).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 385 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Budi Hartawan Panjaitan yang diwakili Wakil Kajati Malut, Muhammad Syarifuddin mengatakan, FGD ini dilakukan untuk pemeriksaan atas pengaduan masyarakat. Namun terlebih dahulu berkoordinasi dengan APIP atau lembaga non kementerian yang membidangi pengawasan.

“Hal ini yang menjadi pokok pembahasan dalam kegiatan FGD antara kejaksaan APIP provinsi dan kabupaten/kota di Maluku Utara dalam penanganan pengaduan pemerintahan daerah.” Katanya.

Baca Juga: Cegah Tindak Pidana, Sat Samapta Polres Ternate Sambangi Tiga Kelurahan

Olehnya itu, lanjut Syarifuddin, semoga kegiatan ini dapat menghasilkan pemahaman yang sama serta merupakan komitmen bersama dan membangun jaringan sinergi kejaksaan se-Malut dan aparat penegak hukum.

Tidak hanya itu, Syarifuddin menambahkan, komitmen itu juga dengan aparat pengawasan di internal pemerintah agar bisa saling menguatkan, melengkapi dalam penanganan pengaduan pemerintah daerah dengan tidak mengurangi kewenangan masing-masing.

“Pentingnya kita sama-sama bisa saling mempersatukan prespektif dalam pengawasan di internal pemerintah maupun laporan pengaduan di Maluku Utara.” Tandasnya.(tr-01)

 

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel