Membaca Realitas

Soal Izin Pertambangan di Pulau Mangoli, Kinerja DPRD Kepulauan Sula Dipertanyakan

TERNATE (kalesang) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, mendapat tekanan untuk memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dan pemerintah daerah terkait dengan 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Pulau Mangoli.

Hal ini terjadi setelah sejumlah mahasiswa di Kota Ternate melakukan aksi unjuk rasa baru-baru ini.

Praktisi Hukum, Nurul Mulyani mengungkapkan, ia bingung dengan peran sebenarnya dari DPRD Kepulauan Sula. Dia menekankan bahwa tugas utama DPRD adalah mewakili aspirasi masyarakat.

“Oleh karena itu, mereka harus mempertanyakan dampak dari tambang ini dan apakah ada manfaat yang diberikan kepada masyarakat.” Katanya, Minggu (24/9/2023).

Tentu, lanjutnya, pertambangan memang memiliki dampak positif, seperti menciptakan lapangan kerja, pengembangan infrastruktur, kontribusi ekonomi, dan inovasi teknologi.

Namun, dia juga menegaskan bahwa ada dampak negatif, termasuk kerusakan lingkungan, pencemaran air dan tanah, risiko keselamatan, serta potensi konflik sosial.

DPRD perlu mempertimbangkan ini ketika mengizinkan 10 IUP untuk beroperasi di daerah tersebut.

“Masyarakat juga perlu menilai apakah tambang tersebut membawa manfaat bagi mereka atau sebaliknya. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah (Pemda) harus mencari solusi terbaik yang mempertimbangkan dampak positif dan negatif dari tambang tersebut.” Tandasnya.(tr-01)

 

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel