Membaca Realitas

Oknum Lurah di Ternate yang Kawin Tanpa Izin Tidak Terdaftar di KUA

 

TERNATE (kalesang) – Satreskrim Polres Ternate, Maluku Utara, bakal melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saski terkait kasus kawin tanpa izin (KTI) yang libatkan oknum lurah di Kota Ternate.

Hal itu dilakukan setelah Satreskrim Polres Ternate mendapatkan surat balasan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ternate Utara.

Sebelumnya, Satreskrim pernah mengirim surat ke KUA Kecamatan Ternate Utara untuk mengkonfirmasi apakah pernikahan yang bersangkutan sah secara hukum Indonesia atau tidak.

Setelah mendapatkan balasan, surat tersebut menyebutkan bahwa pernikahan oknum lurah dan seorang kepala rumah tangga berinisial AP itu rupanya tidak terdaftar di KUA Kecamatan Ternate Utara.

Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Bondan Manikotomo mengatakan, pihaknya bakal lanjut periksa saksi-saksi untuk nanti digelarkan apakah kasus tersebut dapat lanjut atau tidak.

“Kita sudah terima surat balasan, pernikahan tidak terdaftar di KUA.” Kata Bondan kepada kalesang.id, Senin (2/10/2023).

Sekadar informasi, kasus kawin tanpa izin ini dilaporkan ke Polres Ternate oleh istri AP atas nama Rosdiyani Jurumudi pada Senin 14 Agustus 2023.(tr-01)

 

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel