Membaca Realitas

Pemkot Ternate Naikkan Target Pajak Daerah Tahun 2024 Sebesar Rp10,6 Miliar

TERNATE (kalesang) – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate menaikkan taget pajak daerah menjadi Rp82.201.000.000 saat mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2024.

Target pajak daerah itu naik kurang lebih sebesar Rp10.698.146.917 dari APBD tahun 2023 sebesar Rp71.502.853.083.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate Jufri Ali menjelaskan, naiknya pajak daerah itu dengan alasan pada 31 Desember 2023 mendatang diperkirakan bakal melampaui target.

Selain itu, lanjutnya, alasan dinaikkan pajak daerah itu juga karena adanya UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dimana, kata dia, dalam undang-undang itu pemerintah daerah diberikan kewenangan seluas-luasnya untuk restrukturisasi dan rasionalisasi pajak daerah.

“Termasuk diskresi penyesuaian tarif retribusi daerah khususnya pajak hiburan. Yang dulunya tarif 25 persen dari omset, sekarang (naik-red) minimal 40 persen.” Jelas Jufri, Selasa (28/11/2023).

Dikatakan juga, naiknya pajak daerah itu dikarenakan adanya penyesuaian sumber-sumber perpajakan dari pajak provinsi ke kabupaten/kota yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermoto (BBNKB).

“Jadi provinsi dulu yang kelola, sekarang kabupaten/kota yang kelola kemudian dibagikan ke provinsi. Itu sudah usulkan ke Ranperda.” Jelasnya.

Dari situ, Jufri menambahkan, pihaknya pun optimis bahwa tahun 2024 mendatang pada pendapatan khusus sektor pajak daerah akan mencapai target.

“Nanti kita lihat kondisi, tapi tetap optimis (harus-red) capai target.” Pungkasnya.

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Junaidi Drakel