Membaca Realitas

Pihak Kejari Ternate Musnahkan Puluhan Barang Bukti Perkara Pidana Umum

TERNATE (kalesang) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara memusnakan sejumlah barang bukti, Kamis (7/12/2023).

Barang bukti tersebut terhitung dari 28 perkara tindak pidana umum periode September hingga Desember 2023 yang telah inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan data yang diperoleh kalesang.id, pemusnahan perkara paling banyak adalah tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebanyak 25 perkara.

Perkara tersebut di antaranya 18 narkotika jenis ganja dengan barang bukti 3.380,2 gram, 7 perkara kasus sabu dengan barang bukti sebanyak 67,76 gram.

Selain itu, ada 1 perkara tindak pidana kesehatan dengan barang bukti berupa minyak tawon illegal dengan barang bukti 1.567 botol berbagai ukuran dan 2 perkara tindak pidana umum dengan barang bukti 3 pucuk senjata api.

Barang bukti tersebut, dimusnahkan dengan cara dibakar, dilarutkan dan 3 pucuk senpi dimusnahkan dengan cara dipotong-potong mengunakan mesin pemotong besi.

Kepala Kejari (Kajari) Ternate, Abdullah dalam sambutannya menyampaikan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan ini merupakan barang bukti yang sudah memiliki putusan Pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

“Barangbukti yang kita musnahkan ini sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Menurutnya, dari 28 perkara yang ada ini, perkara narkoba merupakan perkara yang paling banyak dilakukan pemusnahan oleh Kejari Ternate.

“Pemusnahan hari ini yang banyak adalah narkoba,” tambahnya.

Danpom 1501/Ternate, Kolonel Inf Jamet Nijo dalam sambutannya juga menyampaikan, agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban di negara ini merupakan tugas bersama sesuai dengan amanat UU.

“Seperti narkoba contohnya, jika kita lakukan penindakan-penindakan terus tanpa melakukan upaya penyembuhan, maka pastinya akan memunculkan bibit-bibit baru.” Tandasnya.(tr-01)

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel