Berkas Sidang Mantan Gubernur Maluku Utara Bakal Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ternate, Ini Jadwalnya
TERNATE (kalesang) – Berkas sidang Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ternate, pada Senin (6/5/2024).
Tidak hanya itu, berkas mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), Ridwan Arsan serta ajudan AGK, Ramadan Ibrahim juga akan dilimpahkan.
Hal itu disampaikan langsung oleh salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Andi Lesmana.
Berita Terkait: Terbukti Suap Mantan Gubernur Maluku Utara Rp 3,5 Miliar, Kristian Wuisan Dituntut 2 Tahun 10 Bulan Penjara
Andi mengaku, berkas terdakwa AGK dan mantan Kepala Biro BPBJ dan Ramadan Ibrahim itu bakal dilimpahkan secara online ke pihak Pengadilan Negeri Ternate.
“Senin depan kita sudah daftarkan berkas AGK dan dua terdakwa di PN Ternate untuk disidangkan.” Katanya, Jumat (3/5/2024).
Berita Terkait: Pengadilan Negeri Ternate Diminta Tunda Eksekusi 5 Rumah Warga di Kelurahan Kalumata
Andi menambahkan, sesuai mekanismenya adalah didaftarkan secara online setelah itu baru disusul secara fisik.
“Untuk kapan jadwal sidang semua tergantung majelis hakim di Pengadilan Negeri Ternate.” Tandasnya.
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel
