Membaca Realitas

JPU KPK Tolak Pleidoi Mantan Kadis PUPR Provinsi Maluku Utara, Daud Ismail

TERNATE (kalesang) – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Daud Ismail, kembali jalani sidang pleidoi atau nota pembelaan, Rabu (8/5/2024).

Dalam sidang lanjutan itu, Daud Ismail meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate agar memberikan keringanan hukuman kepada dirinya.

Selain itu, Daud Ismail juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Jaksa Penutut Umum (JPU) dan majelis hakim karena apa yang telah diberikan dianggap merupakan satu kewajiban padahal merupakan salah satu perbuatan yang melawan hukum.

“Saya memimta kepada majelis hakim, apabila saya dituntut bersalah, mohon kiranya dapat diberikan hukuman seringan-ringannya dan seadil-adilnya.” Pungkasnya.

Mendengar permintaan dan permohonan terdakwa, JPU KPK menyatakan tetap pada apa yang menjadi tuntutan dan selanjutnya dikembalikan kepada majelis hakim.

Dengan berakhirnya sidang terdakwa Duad Ismail, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate, Romel Franciskus Tumpubolon secara resmi menutup dan akan dilanjutkan kembali pada 16 Mei 2024 dengan agenda putusan.

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar