Tauhid-Nasri Resmi Kantongi Rekomendasi Partai NasDem
TERNATE (kalesang) – Bakal Calon Walikota Ternate dan Wakil Walikota Ternate, M. Tauhid Soleman dan Nasri Abubakar (Tauhid-Nasri) resmi mengantongi rekomendasi Partai NasDem.
Tauhid-Nasri diketahui menerima rekomendasi Partai NasDem diserahkan langsung Ketua DPP NasDem Bidang Teritorial Maluku-Maluku Utara, Rosita Usman, pada Selasa (25/6/2024) sore di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta Pusat.
Berdasarkan Surat Rekomendasi dengan nomor 64-SI/RP/BPP-NasDem/VI/2024 terdapat 5 poin yang ditekankan DPP Partai NasDem kepada Tauhid-Nasri.
Dalam surat tersebut disebutkan, berdasarkan hasil penjaringan dan penyaringan sesuai mekanisme internal Partai NasDem dalam rangka Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ternate tahun 2024, dengan ini Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
BACA JUGA: Tauhid-Nasri Dapat Rekomendasi Partai Hanura di Pilwako Ternate
1. DPP Partai NasDem telah menyetujui Dr. Mohammad Tauhid Soleman, M.Si dan Nasri Abubakar sebagai Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Ternate dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ternate tahun 2024.
BACA JUGA: Diisukan Bakal Berpasangan di Pilwalko Ternate, Ini Kata Tauhid-Nasri
2. DPP Partai NasDem memerintahkan Dewan Pimpinan Daerah Kota Ternate untuk bersama-sama dengan Calon tersebut di atas untuk melakukan komunikasi politik dengan partai-partai lain guna mencari dukungan untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Ternate dan melakukan konsolidasi internal guna mendukung pencalonan.
3. Kepada Calon sebagaimana tersebut di atas diwajibkan untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke Kota Ternate sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaporkan hasilnya kepada DPP Partai NasDem selambat-lambatnya 14 hari sebelum dibukanya masa pendaftaran pencalonan Pilkada tahun 2024 ke KPUD Kota Ternate.
4. Rekomendasi ini berlaku hingga dikeluarkannya Surat Keputusan DPP Partai NasDem tentang Persetujuan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Ternate yang menjadi persyaratan pendaftaran Pasangan Calon ke KPUD Kota Ternate.
5. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atas surat rekomendasi ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana diperlukan.
Reporter: Rahmat Akrim
Editor: Redaksi
