Kalesang – Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri, diduga memberikan hak istimewa kepada oknum polisi pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial RZE alias Ronal. Pasalnya, oknum polisi berpangkat Brigpol itu setelah ditetapkan tersangka dan dimasukkan ke dalam tahanan masih bebas menggunakan handphone.
Hal itu diketahui setelah Ronal sempat mengunggah beberapa foto di story WhatsApp miliknya. Padahal, setiap tahanan yang dimasukkan ke dalam penjara itu semua barang bawaan milik mereka seharusnya sudah disita oleh pihak kepolisian, tetapi yang diberlakukan kepada Ronal justru berbeda.
Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi dan Daurmala, Lukman Harun mengatakan, informasi yang mereka terima bahwa Ronal sampai saat ini masih menggunakan handphone meskipun sudah berada di dalam penjara. Untuk itu, pihaknya menilai kalau ada hak istimewa dari Polres Halmahera Utara kepada Ronal.
“Semua hak tahanan itu harus diberlakukan sama, tidak ada yang perlu diistimewakan. Karena barang bawaan setiap tahanan itu kan semuanya sudah disita, bahkan setingkat jam tangan saja disita. Tetapi tersangka Ronal sampai sekarang masih memakai handphone dan mengupload story di WhatsApp.” Sesalnya.

Lukman menegaskan, jangan hanya karena tersangka Ronal adalah seorang polisi yang juga bertugas di Polres Halmahera Utara sehingga diberikan hak istimewa, sementara tahanan lainnya tidak. Hal sedemikian harus perlu ditindak tegas oleh Kapolres Halmahera Utara.
“Kita telah mengantongi dua alat bukti terkait postingannya di story WhatsApp itu. Kami minta Kapolres Halmahera Utara harus menindak tegas masalah ini, karena perbuatan tersebut tidak dibenarkan dalam hukum.” Tegasnya, Selasa (19/11/2024).
Sekadar diketahui, Ronal dilaporkan ke Polres Halmahera Utara dan Polda Maluku Utara karena diduga melakukan KDRT kepada istrinya berinisial WAS alias Wulan pada Kamis 19 September 2024 di Desa Rawa Jaya, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.
KDRT yang dilakukan kepada istrinya itu hingga mengalami mengalami patah gigi dan lebam pada sekujur tubuh. Atas hal itu Wulan kemudian membuat laporan polisi secara resmi di Polres Halmahera Utara dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor polisi:STPL/274/IX/SPKT/2024, tertanggal 22 September 2024 lalu.

Dari perbuatan tersebut, Ronal dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berkaitan dengan kewajiban dan larangan anggota Polri sebagaimana telah diatur dalam Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, Ronal juga dikenakan Pasal 8 huruf (d) tentang Menjaga dan Memelihara Kehidupan Berkeluarga, Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara sebagaimana dalam Pasal 13 huruf (h) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Brigpol Ronal diputuskan sesuai nomor PUT-KKEP/06/XI/2024/Sie Propam tanggal 09 November 2024 sehingga dijatuhkan sanksi bersifat etik.
Sanksi etik yang dijatuhkan karena Brigpol Ronal telah berperilaku sebagai pelanggar dan dinyatakan masuk dalam perbuatan tercela. Atas hal itu, kewajiban pelanggar adalah meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KEPP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan.
Sementara sanksi yang diberikan kepada pelanggar Brigpol Ronal yakni teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat selama dua periode, penundaan gaji berkala selama empat periode. Kemudian penundaan pendidikan selama satu periode, mutasi bersifat demosi antar wilayah selama 5 tahun, dan penempatan pada tempat khusus paling lama 1 hari.
Bahkan, saat ini berkas perkara kasus KDRT tersangka Ronal tersebut telah dilimpahkan Penyidik Polres Halmahera Utara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara. Tahap 1 penyerahan berkas perkara dengan Nomor:BP/54/XI/2024/Re- skrim, tanggal 11 November 2024 telah diserahkan ke Kejari.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, Thoha Alhadar, belum bisa dihubungi hingga berita ini dipublikasikan.
Reporter: Djuanda
Editor: Redaksi
