Membaca Realitas
728×90 Ads

Polisi Kembali Gagalkan Penyelundupan Narkoba Milik Napi di Lapas Ternate

Kalesang – Seorang karyawan swasta di salah satu jasa pengiriman di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, berinisial SR alias Gandi (29) berhasil diringkus oleh polisi atas dugaan kasus penyalahgunaan narkotika.

Gandi yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Ternate tersebut gegara meloloskan narkoba jenis ganja sebanyak seberat 1,7 kilogram kiriman dari Jakarta untuk dibawa ke Kota Ternate.

“Narkoba itu adalah milik dari seorang narapidana yang berada di Lapas Kelas IIA Ternate atas nama Papin.” Kata Kasat Narkoba Polres Ternate, Iptu Suherman saat didampingi Kasi Humas, AKP Umar Kombang, Selasa (19/11/2024).

Suherman mengaku, Gandi ini sudah tiga kali meloloskan barang milik Papin tersebut, namun untuk kali ini ia berhasil diringkus. Bahkan, saat dilakukan interogasi, Gandi menyatakan bahwa akan diberikan imbalan Rp3 juta saat meloloskan paket itu.

“Jadi si Papin ini janji kepada Gandi kalau misalnya barangnya lolos maka akan diberikan sebesar Rp3 juta. Saat ini pihaknya juga sedang mendalami percakapan Gandi dan Papin lewat komunikasi handphone.” Ucapnya.

Suherman menambahkan, barang bukti berupa handphone tersebut sudah dibawa ke Kota Manado, Sulawesi Utara, dan sampel barang bukti berupa narkoba untuk diteliti. Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Lapas Ternate atas penangkapan tersebut.

“Pelaku sudah kita amankan untuk diproses lanjut. Sementara barang bukti yang diamankan berupa 2 bungkus paket berisikan ganja sebesar 1,7 kilogram dan 1 unit handphone merek infinix hot 12 play. Pasal yang diterapkan yakni 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.” Pungkasnya.

Reporter: Djuanda

Editor: Redaksi

300×600
728×90 Ads