Membaca Realitas

Realisasi APBD Maluku Utara 2025 Masih Rendah, Baru Capai 42,7 Persen

Kalesang – Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025 masih tergolong rendah. Hingga 13 Juli 2025, pendapatan daerah baru mencapai Rp1,47 triliun atau 42,7 persen dari total anggaran sebesar Rp3,44 triliun.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercatat sebesar Rp539,15 miliar atau 62,57 persen dari target Rp861,70 miliar. Komponen terbesar PAD berasal dari pajak daerah yang menyumbang Rp466,79 miliar dari pagu Rp710,04 miliar atau terealisasi sebesar 65,74 persen. Sementara retribusi daerah baru mencapai Rp5,12 miliar atau 45,03 persen dari target.

Sementara itu, pendapatan dari transfer pemerintah pusat (TKDD) sebesar Rp931,96 miliar dari target Rp2,58 triliun, atau hanya 36,08 persen. Pendapatan hibah belum menunjukkan realisasi.

Dari sisi belanja daerah, realisasi hingga pertengahan Juli 2025 juga masih minim. Total belanja baru mencapai Rp988,45 miliar atau 28,95 persen dari total pagu belanja Rp3,41 triliun.

Belanja pegawai menjadi komponen dengan serapan terbesar, yakni Rp580,76 miliar atau 48,50 persen. Di sisi lain, belanja barang dan jasa baru terealisasi sebesar Rp240,93 miliar atau 18,45 persen, sementara belanja modal masih sangat rendah, hanya mencapai Rp28,97 miliar atau 5,48 persen dari total pagu Rp528,24 miliar.

Belanja lainnya sebesar Rp137,79 miliar atau 35,99 persen, dengan rincian antara lain belanja bagi hasil Rp101,25 miliar (47,97%), belanja bunga Rp2,07 miliar (34,01%), dan belanja hibah Rp31,67 miliar (27,63%). Sementara belanja subsidi, bantuan sosial, dan tidak terduga belum menunjukkan realisasi signifikan.

Untuk sisi pembiayaan, terdapat penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp37,87 miliar yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Sementara itu, pengeluaran pembiayaan daerah juga tercatat Rp40,47 miliar yang sepenuhnya telah direalisasikan, dengan perincian penyertaan modal daerah Rp5 miliar dan pembayaran cicilan pokok utang jatuh tempo sebesar Rp35,47 miliar.

Rendahnya realisasi APBD ini menjadi perhatian serius, mengingat kinerja penyerapan anggaran berdampak langsung pada pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Pemerintah daerah diharapkan segera mempercepat proses pelaksanaan program dan kegiatan agar target tahunan dapat tercapai sesuai rencana.

Editor: Wendi Wambes