Membaca Realitas
728×90 Ads

Tarian Bon Mayu: Identitas Maritim Tiga Negeri yang Kini Dilestarikan Negara

Kalesang – Tarian Bon Mayu, sebuah tarian topeng khas masyarakat pesisir Halmahera Tengah (Halteng), resmi tercatat sebagai ekspresi budaya tradisional yang dilindungi negara.

Tarian ini merepresentasikan tradisi maritim masyarakat Halteng yang secara historis berada dalam wilayah Sangaji (Adipati) Gamrange atau Tiga Negeri: Weda, Patani, dan Maba.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menjelaskan bahwa pencatatan Tarian Bon Mayu oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan langkah penting dalam pelestarian seni pertunjukan lokal yang lahir dari tradisi maritim.

BACA JUGA : Musik Bambu Tada Masuk Ekspresi Budaya Tradisional yang Dilindungi Negara

“Ekspresi budaya tradisional adalah segala bentuk ungkapan karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, yang diwariskan secara komunal dari satu generasi ke generasi lainnya. Seperti tari, seni, kerajinan tangan, narasi, dan ekspresi artistik lain yang mencerminkan identitas serta nilai-nilai masyarakat,” ujar Budi Argap Situngkir, Kamis (2/10/2025).

Menurutnya, perlindungan terhadap ekspresi budaya tradisional sebagai kekayaan intelektual komunal bertujuan menjaga kelestarian warisan budaya, sekaligus memberi manfaat bagi pengembangan pariwisata dan peningkatan ekonomi masyarakat lokal.

Dalam catatan DJKI, Tarian Bon Mayu memiliki makna adat yang dalam. Tarian ini kerap dipentaskan untuk memberi semangat juang kepada para lelaki sebelum mengarungi lautan, baik untuk berperang maupun mencari nafkah. Dengan perlindungan negara, Tarian Bon Mayu diharapkan terus lestari sebagai identitas maritim masyarakat pesisir Halteng.

 

728×90 Ads