Membaca Realitas

Ahli Hukum Kesehatan Universitas Widya Mataram Dihadirkan dalam Sidang Disiplin Profesi Dokter oleh MDP Konsil Kesehatan Indonesia

Yogyakarta, Kalesang – Majelis Disiplin Profesi (MDP) Konsil Kesehatan Indonesia menggelar sidang pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin seorang dokter dalam kasus operasi katarak mata, Senin (17/11/2025), bertempat di Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Sidang tersebut teregister dalam nomor perkara MD.01.01/MDP/1654/XI/2025 dan menghadirkan ahli hukum kesehatan dari Universitas Widya Mataram.

Pengadu bernama AH, pasien operasi katarak mata kanan yang dilakukan oleh dokter berinisial dr. ITMA di Rumah Sakit SY, Yogyakarta, pada Januari 2023, menyampaikan bahwa pasca operasi, kondisi penglihatannya justru memburuk.

“Bukan kesembuhan yang saya dapatkan, melainkan mata kanan saya hari ini tidak bisa melihat sama sekali. Maka, dalam sidang disiplin profesi dokter ini saya menghadirkan Dr. Hasrul Buamona sebagai ahli agar persoalan ini terang benderang demi keadilan saya,” ujar AH.

Ahli hukum kesehatan Dr. Hasrul Buamona, S.H., M.H., menjelaskan bahwa MDP merupakan institusi yang sebelumnya dikenal sebagai Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang diatur dalam UU Praktik Kedokteran.

“Prinsipnya sama, mengadili kasus disiplin keilmuan dokter. Namun MDP memiliki cakupan lebih luas karena berlaku bagi seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan. Selain itu, terdapat mekanisme peninjauan kembali dan rekomendasi, yang menjadi perbedaan signifikan dengan MKDKI,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa dalam profesi kedokteran terdapat tiga aspek pengaturan: etika kedokteran, disiplin ilmu kedokteran, dan hukum (pidana, perdata, administrasi). Ketiganya berjalan beriringan dan menjadi dasar dalam membuktikan dugaan kesalahan medis.

Menurut Hasrul, hasil penelitiannya pada 2014 yang telah dibukukan menunjukkan bahwa pelanggaran disiplin dokter merupakan unsur penting (bestanddeel delict) dalam menentukan ada tidaknya tindak pidana medis, sebagaimana tercantum dalam sejumlah pasal KUHP seperti Pasal 359, Pasal 351 ayat (4), Pasal 360, dan Pasal 338.

“Disiplin profesi merupakan basis ilmiah, kehati-hatian, dan moralitas yang harus dijalankan dokter sesuai sumpah Hipokrates. Inilah yang menjadi dasar penilaian actus reus dan mens rea saat menguji kesalahan dokter,” tegas Hasrul.

Ia juga merujuk pada Pasal 4 Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang melarang praktik tidak kompeten, pengabaian tanggung jawab profesi, serta penyalahgunaan kewenangan.

Ahli menekankan bahwa kepatuhan terhadap standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional menjadi objek krusial dalam pemeriksaan MDP. Dalam tindakan operasi katarak, misalnya, dokter harus memastikan ketersediaan tenaga medis kompeten dan alat yang memadai. Jika tidak tersedia, pasien wajib dirujuk.

“Pemeriksaan awal sangat penting untuk mengetahui risiko medis dan menentukan apakah rumah sakit mampu melakukan operasi secara aman,” ujar Hasrul.

Hasrul juga memaparkan kedudukan hukum rekam medis dan informed consent sebagai alat bukti tertulis dan alat pembuktian ahli dalam sidang MDP, pidana, maupun perdata.

Permenkes 3/2025, Pasal 4 ayat (1) huruf n dan o, menyatakan bahwa tidak membuat atau tidak menyimpan rekam medis serta membuat keterangan medis yang tidak didasarkan pada pemeriksaan merupakan pelanggaran disiplin. “Jika dokter atau rumah sakit melanggar ketentuan ini, maka MDP berwenang memeriksa dan mengadilinya,” katanya.

Ahli juga menilai adanya indikasi pelanggaran dalam kasus ini, terutama setelah diketahui bahwa pihak Rumah Sakit SY baru memberikan rujukan pasca operasi kepada Rumah Sakit Mata YP. Hal ini memunculkan dugaan bahwa tindakan operasi dilakukan tanpa kompetensi memadai atau tanpa prosedur rujukan yang benar.

Jika benar dokter mengetahui sejak awal tidak memiliki kompetensi atau fasilitas memadai namun tetap melakukan operasi, menurut ahli, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai dolus indirectus, yaitu kesengajaan tidak langsung yang tetap memenuhi unsur pelanggaran Pasal 4 huruf a dan b Permenkes 3/2025.

Dalam pemeriksaan, terdapat dua rekam medis: satu dari RS SY dan satu dari RS Mata YP yang menangani pasien setelah kondisi memburuk. Menurut ahli, MDP wajib memeriksa kedua dokumen tersebut.

“Pemeriksaan disiplin profesi secara implisit menganut teori negatif-wettelijk. Maka rekam medis dari RS Mata YP menjadi instrumen penting untuk menilai apakah dokter teradu melanggar disiplin profesi,” jelasnya.

Hasrul menegaskan bahwa Permenkes 3/2025 sejalan dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta PP Nomor 28 Tahun 2024. Pasal 735 PP 28/2024 menegaskan kewajiban dokter memberikan pelayanan sesuai standar profesi, standar pelayanan, SOP, membuat catatan medis, serta merujuk pasien ke tenaga medis yang berkompeten.

“Kasus ini jelas merupakan ranah Majelis Disiplin Profesi dan patut diperiksa secara komprehensif untuk menegakkan kepatuhan terhadap standar profesi kedokteran,” tutup Hasrul.

Editor: Wendi Wambes