Membaca Realitas

Aktivasi Coretax di Maluku Utara Baru 18,23 Persen, Halmahera Tengah Terendah

TERNATE, Kalesang – Implementasi sistem perpajakan terbaru, Coretax, di Provinsi Maluku Utara masih menghadapi berbagai tantangan. Hingga akhir 2025, tingkat aktivasi akun dan kode otorisasi Coretax di wilayah ini baru mencapai 18,23 persen dari total wajib pajak terdaftar. Rabu (24/12/2025).

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, terdapat disparitas signifikan antar daerah dalam proses aktivasi tersebut. Kabupaten Halmahera Tengah tercatat sebagai wilayah dengan persentase aktivasi akun Coretax paling rendah, yakni hanya 4,68 persen.

Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Maluku Utara, Sakop, menjelaskan rendahnya angka aktivasi dipengaruhi sejumlah kendala, baik teknis maupun geografis.

“Aktivasi akun Coretax di Maluku Utara baru mencapai 18,23 persen dari total wajib pajak terdaftar. Sementara Kabupaten Halmahera Tengah menjadi daerah dengan persentase terendah, yakni 4,68 persen,” ujar Sakop.

Ia mengungkapkan, tantangan utama yang dihadapi antara lain sebaran wajib pajak yang berada di wilayah kepulauan, tingkat literasi perpajakan yang belum merata, serta kendala dalam proses pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Untuk mempercepat aktivasi Coretax, Kementerian Keuangan Provinsi Maluku Utara akan memperkuat koordinasi dengan pimpinan unit vertikal dan pemerintah daerah.

“Upaya tersebut mencakup imbauan kepada aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri agar segera melakukan aktivasi akun Coretax sebagai bagian dari dukungan terhadap modernisasi sistem perpajakan nasional,” pungkasnya.

 

Reporter : Nur Imaniar Naraya
Editor : Yunita Kaunar