TIDORE, Kalesang – Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Maluku Utara terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat berbasis perlindungan kekayaan intelektual. Langkah tersebut diwujudkan lewat kunjungan kerja ke Koperasi Kelurahan Merah Putih (KMP) Kelurahan Indonesiana, Tidore Kepulauan, Selasa (24/2/2026).
Kunjungan ini difokuskan pada rencana pendaftaran merek kolektif untuk produk kue khas yang diproduksi masyarakat setempat. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat identitas produk sekaligus meningkatkan daya saing di pasar yang lebih luas.
Ketua Koperasi Merah Putih Kelurahan Indonesiana, Rusmiyati Radjulan, menyambut baik inisiatif tersebut. Ia mengakui selama ini para pengrajin lebih berfokus pada produksi dan pemasaran secara sederhana tanpa memperhatikan aspek legalitas merek.
“Selama ini kami memang hanya menjual seadanya. Dengan adanya rencana pendaftaran merek kolektif ini, kami semakin termotivasi untuk meningkatkan kualitas dan kemasan produk. Harapannya, kue buatan kami dapat menembus pasar yang lebih luas,” ujarnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Rian Arvin, menjelaskan bahwa KMP Kelurahan Indonesiana merupakan koperasi binaan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Tidore Kepulauan yang aktif mengembangkan usaha berbasis potensi lokal. Menurutnya, hal tersebut menjadi modal besar untuk pengembangan melalui skema merek kolektif.
“Kue-kue khas yang diproduksi ibu-ibu di Kelurahan Indonesiana ini memiliki cita rasa dan keunikan tersendiri. Kekhasan tersebut merupakan aset daerah yang harus kita lindungi agar tidak diklaim pihak lain, sekaligus meningkatkan nilai jual dan daya saing produk,” jelasnya.
Ia menerangkan, merek kolektif digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama terkait sifat, ciri umum, dan mutu yang diawasi bersama oleh para anggotanya. Dengan penerapan merek kolektif, produk KMP Indonesiana akan memiliki identitas resmi yang lebih kuat sehingga lebih mudah dikenal dan dipercaya konsumen, termasuk wisatawan yang berkunjung ke Tidore.
“Produk kue khas Tidore ini tidak hanya dikenal di lingkup lokal, tetapi juga harus menjadi oleh-oleh unggulan yang telah memiliki payung hukum. Ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mempromosikan potensi daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menegaskan dukungannya terhadap penguatan koperasi melalui perlindungan kekayaan intelektual. Ia menyebut merek kolektif sebagai instrumen penting dalam membangun identitas produk lokal sekaligus meningkatkan nilai ekonomi masyarakat.
“Kami mendorong Koperasi Merah Putih di Maluku Utara untuk memanfaatkan skema merek kolektif sebagai strategi perlindungan dan penguatan branding. Perlindungan hukum atas produk lokal adalah bagian dari upaya membangun ekonomi daerah yang mandiri dan berkelanjutan,” tegasnya.
