TERNATE (Kalesang) – Masih ingat dengan pelantikan sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD), Kepala Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Unit Pelaksana Teknis (UPTD) dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara, Jumat (18/2/2022) lalu.
Dalam pelantikan itu ternyata pihak Pemkot Ternate memutasikan dua Kepsek SD sekolah penggerak, yakni SD Negeri 27 dan SD Negeri 40.
Akibatnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melalui Direktorat Jenderal Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah memberikan sanksi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melalui surat yang dikeluarkan dengan Nomor: 1962/C/DM.05.03/2022 tertanggal Jumat (11/3/2022).
Dalam redaksi surat yang diterima Kalesang.id Rabu (6/4/2022) berbunyi, sebagaimana hasil klarifikasi yang kami lakukan terhadap 7 provinsi dan 32 kabupaten/kota ada 3 provinsi dan 1 kota pelaksana yang melanggar nota kesepakatan yakni Provinsi NTT, Lampung, Aceh dan Kota Ternate.
Memperhatikan ketentuan pada Kemendikbud Nomor 371/2021 bahwa provinsi/kabupaten/kota yang melanggar dikenakan sanksi tidak diizinkan untuk mengikuti seleksi kepala sekolah calon pelaksana program sekolah penggerak di angkatan berikutnya.
Menanggapi sanksi yang diberikan, anggota komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Nurlaela Syarif mengatakan terkait hal ini, komisi III DPRD Kota Ternate memberikan rekomendasi kepada Pemkot terkait dua kepsek penggerak dan sekolah penggerak.
“Ikhtiar kami ini kan dalam rangka mendorong pemerintah agar bersama-sama untuk berkomitmen terhadap kualitas dan mutu pendidikan.” Ujar Nurlaela.
Politisi NasDem itu juga mengatakan, daerah menjadi rugi karena tidak diperbolehkan lagi untuk mengikuti seleksi sekolah penggerak.
“Kalau tidak diperbolehkan lagi, konsekuensinya ke guru, kepala sekolah juga ke peserta didik.”Tegas Nurlaela.
Bahkan katanya, Kota Ternate mendapat raport merah terkait pengelolaan pendidikan yang indikatornya dilihat dari mutu pendidikan, pengelolaan pendidikan dan sumber daya guru.
Selama ini lanjut Nurlaela, program sekolah penggerak jarang diakomodir pada alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Ternate, misalnya guna peningkatan kapasitas guru, mutu dan kualitas guru namun selalu dipangkas.
“Nah ini kan sudah diberikan bantuan dari Pemerintah Pusat baik melalui BOS kinerja kepsek, gurunya dan diberikan pelatihan. Dengan adanya kasus ini, kami berharap pak Walikota mengevaluasi Kadis pendidikan.”Tutup Nurlaela.(tr-01)
Reporter: Rahmat Akrim
Editor: Wawan Kurniawan
