Pelaku Usaha Didorong Lindungi Bisnis Lewat Pendaftaran Merek
Ternate, Kalesang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara terus mendorong pelaku usaha untuk melindungi bisnisnya melalui pendaftaran merek. Upaya ini diwujudkan melalui layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran merek yang dibuka bagi masyarakat, Kamis (2/4/2026) di Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum sekaligus memperkuat perlindungan kekayaan intelektual, khususnya bagi pelaku usaha di daerah.
Pelayanan dilakukan di ruang layanan terpadu dengan menerima langsung kunjungan masyarakat. Salah satu pemohon yang merupakan warga Kota Ternate memanfaatkan layanan ini untuk berkonsultasi terkait rencana pendaftaran merek usaha kuliner es teler yang tengah dikembangkan.
Tim Bidang Kekayaan Intelektual memberikan penjelasan menyeluruh mengenai prosedur, persyaratan, hingga tahapan pendaftaran merek sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pemohon juga didampingi dalam proses awal pembuatan akun merek sebagai langkah awal pengajuan permohonan secara resmi.
Pendampingan ini bertujuan agar pemohon memahami alur pendaftaran secara utuh serta dapat melengkapi dokumen yang dibutuhkan secara tepat dan sesuai regulasi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menegaskan bahwa layanan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung pelaku usaha, khususnya UMKM, agar memiliki perlindungan hukum terhadap merek yang dimiliki.
“Kami mendorong masyarakat, terutama pelaku usaha, untuk segera mendaftarkan mereknya sebagai bentuk perlindungan hukum atas identitas usaha. Melalui layanan konsultasi dan pendampingan ini, kami ingin memastikan proses pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Maluku Utara akan terus memberikan pendampingan lanjutan setelah seluruh dokumen persyaratan, termasuk surat rekomendasi, dilengkapi.
Selain layanan tatap muka, konsultasi juga dibuka secara daring guna memastikan proses pendaftaran merek berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di Maluku Utara.
