Membaca Realitas

Morotai Sepakati Empat Poin dalam Deklarasi Damai

Morotai, Kalesang – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai bersama unsur Forkopimda, tokoh agama, dan tokoh masyarakat menggelar rapat deklarasi damai untuk memperkuat komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Polres Pulau Morotai, Desa Daruba, Kecamatan Morotai Selatan, Senin (6/4/2026).

Rapat ini dihadiri langsung oleh Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua, Wakil Bupati Rio Cristian Pawane, Sekretaris Daerah Muhammad Umar Ali, serta jajaran Forkopimda lainnya, termasuk Kajari, Dandim 1514/Morotai, Kapolres Pulau Morotai, dan unsur TNI-Polri.

Dalam pertemuan tersebut, para peserta membahas sejumlah langkah strategis guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Pulau Morotai. Salah satu poin penting yang disepakati adalah pembatasan peredaran minuman keras, termasuk penertiban terhadap pihak yang memproduksi maupun mengonsumsinya.

Bupati Rusli Sibua menegaskan, setiap kegiatan hiburan masyarakat seperti pesta ronggeng wajib mengantongi izin resmi dengan batas waktu yang telah ditentukan. Kebijakan ini diambil untuk mencegah potensi gangguan keamanan di tengah masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya peran tokoh agama dalam meredam berbagai bentuk provokasi yang berpotensi memicu konflik. Menurutnya, sinergi lintas elemen menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas daerah.

“Peran aktif tokoh agama sangat dibutuhkan dalam meredam provokasi. Sinergi lintas elemen menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas daerah,” ujarnya.

Melalui deklarasi ini, diharapkan kesadaran dan kepedulian masyarakat semakin meningkat dalam menjaga keamanan dan kedamaian, sehingga Kabupaten Pulau Morotai tetap menjadi daerah yang aman, harmonis, dan kondusif.

Dalam forum tersebut, disepakati empat poin Deklarasi Morotai Damai, yakni :

  • Menciptakan situasi damai dengan menghargai perbedaan keyakinan serta menghindari konflik dalam bentuk apa pun.
  • Menolak segala bentuk intoleransi dan penyimpangan yang mengatasnamakan agama serta menjunjung tinggi nilai toleransi.
  • Berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan harmonis.
  • Serta tidak menyebarluaskan konten berupa video atau informasi yang mengandung kebencian, hasutan, maupun kekerasan atas nama agama.

Selain itu, dalam menjaga ketertiban, akan diberlakukan ketentuan dalam KUHP terkait keamanan dan ketertiban masyarakat sebagai langkah penegakan hukum.