Membaca Realitas

Harga Tiket Naik, Jumlah Penumpang Berangkat dari Ternate Menurun

Ternate, Kalesang – Frekuensi penerbangan di Bandara Sultan Babullah Ternate masih terpantau stabil meski terjadi kenaikan harga tiket pesawat dalam beberapa waktu terakhir.

Kepala Seksi Teknik Operasi Keamanan dan Pelayanan Darurat Bandara Sultan Babullah Ternate, Zainal Abidin, mengatakan jumlah penerbangan harian belum mengalami perubahan signifikan.

“Untuk frekuensi penerbangan masih tetap sama, antara 32 hingga 34 penerbangan pulang-pergi (PP) per hari,” ujarnya saat dihubungi Senin (13/4/2026).

Meski demikian, terjadi penurunan pada jumlah penumpang yang berangkat dari Ternate. Zainal menyebutkan, penurunan tersebut berkisar sekitar 5 persen dibandingkan kondisi sebelum kenaikan harga tiket.

Sementara itu, jumlah penumpang yang datang ke Ternate relatif tidak mengalami perubahan.

“Untuk penumpang datang, jumlahnya masih sama seperti sebelum kenaikan harga,” tambahnya.

Kondisi ini menunjukkan bahwa kenaikan harga tiket pesawat mulai berdampak pada minat perjalanan keluar daerah, namun belum memengaruhi arus kedatangan penumpang ke Kota Ternate secara signifikan.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengizinkan kenaikan harga tiket pesawat domestik sebesar 9 hingga 13 persen. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada April 2026 sebagai respons terhadap lonjakan harga bahan bakar pesawat (avtur) akibat konflik geopolitik global.

Airlangga menjelaskan, kebijakan itu diambil untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan dan keterjangkauan harga bagi masyarakat.

“Pemerintah menetapkan batas kenaikan agar tidak terlalu membebani penumpang, meskipun tekanan biaya operasional maskapai meningkat,” ujarnya.

Kenaikan harga tiket dipicu oleh melonjaknya harga avtur di pasar internasional yang menjadi komponen utama biaya operasional maskapai. Kondisi ini turut dipengaruhi konflik geopolitik yang berdampak pada rantai pasok energi global.

Untuk menekan dampaknya, pemerintah juga memberikan insentif berupa penanggungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen khusus untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi. Nilai subsidi tersebut diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun per bulan.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang stabilitas industri penerbangan nasional di tengah meningkatnya tekanan biaya.