Bawa Ganja 18,82 Gram, Pemuda di Lelilef Sawai Diamankan Polisi
Halteng, Kalesang – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Maluku Utara. Seorang pemuda berinisial JSA (26) diamankan setelah kedapatan membawa narkotika jenis ganja di Kabupaten Halmahera Tengah.
Penangkapan dilakukan oleh personel Unit II Ditresnarkoba Polda Malut pada di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah. Senin (18/5/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita satu paket ganja berukuran sedang yang dibungkus menggunakan kertas nasi dengan berat bruto 18,82 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Itel yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Baca Juga: Polres Ternate Libatkan Warga Awasi Peredaran Miras dan Narkoba Lewat Kegiatan Sambang di Bastiong
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Bobby P. Marpaung, menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan masuknya narkotika ke Maluku Utara dengan tujuan wilayah Halmahera Tengah.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Operasional Unit II Ditresnarkoba yang dipimpin IPTU Hamid Samsudin bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.
“Setelah dilakukan pendalaman dan serangkaian penyelidikan, tim berhasil mengamankan terduga pelaku di Desa Lelilef Sawai,” ujar Bobby.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, polisi menemukan satu paket ganja yang berada dalam penguasaannya. Dari hasil pemeriksaan awal, JSA mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MI yang berada di kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara.
“Pelaku mengaku membeli ganja tersebut dengan harga Rp550 ribu,” bebernya.
Usai diamankan, JSA bersama barang bukti langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut,” pungkasnya.
