Membaca Realitas

BREAKING NEWS: Harga BBM Nonsubsidi Turun Mulai 1 Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbarunya di Sini

Ternate, Kalesang – PT Pertamina Patra Niaga resmi melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2026 pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tersebut berlaku di seluruh Indonesia, termasuk wilayah Papua, Maluku dan Maluku Utara.

Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan penyesuaian harga dilakukan sebagai bagian dari evaluasi berkala yang mengacu pada mekanisme dan regulasi yang berlaku.

Menurutnya, kebijakan tersebut mempertimbangkan dinamika harga minyak dunia, aspek fiskal, serta daya beli masyarakat dan kondisi perekonomian nasional.

“Sesuai yang kita ketahui, penyesuaian harga BBM nonsubsidi mengacu pada dinamika harga pasar minyak dunia dan mengikuti regulasi atau mekanisme yang berlaku. Tentunya langkah penyesuaian ini telah dikoordinasikan dengan pemerintah,” ujar Kitty dalam siaran pers, Rabu (1/7/2026).

Hasil evaluasi tersebut membuat sejumlah produk BBM nonsubsidi mengalami penurunan harga, di antaranya Pertamax Turbo, Pertamina Dex, Dexlite, serta Avtur.

“Selain menghadirkan harga yang kompetitif, kami juga terus memastikan kualitas produk sesuai spesifikasi sehingga masyarakat memperoleh manfaat optimal, baik dari sisi performa kendaraan maupun efisiensi penggunaan bahan bakar,” katanya.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, menjelaskan penyesuaian harga juga berlaku di seluruh provinsi di wilayah Papua dan Maluku.

Adapun harga BBM nonsubsidi di wilayah Papua dan Maluku per 1 Juli 2026 adalah sebagai berikut:

  • Pertamax Turbo turun dari Rp21.200 menjadi Rp19.750 per liter, atau turun Rp1.450 per liter.
  • Pertamina Dex turun dari Rp25.350 menjadi Rp21.650 per liter, atau turun Rp3.700 per liter.
  • Dexlite turun dari Rp23.500 menjadi Rp20.150 per liter, atau turun Rp3.350 per liter.

“Harga tersebut berlaku di seluruh provinsi di wilayah Papua dan Maluku dengan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 7,5 persen,” tandasnya.