TERNATE, Kalesang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara tengah melakukan penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan warkat kliring masuk (incoming) di Branch Office PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Ternate. Dalam perkara tersebut, nilai dugaan penyalahgunaan mencapai Rp6.407.673.977.
Dugaan perkara ini terjadi pada rentang waktu 2023 hingga 2025. Salah satu pihak yang dikaitkan dengan kasus tersebut adalah mantan petugas Branch Office BRI Ternate berinisial MJP.
Penyalahgunaan diduga berkaitan dengan fisik warkat kliring masuk (incoming) ketika MJP masih menjalankan tugasnya di kantor cabang tersebut.
Untuk mengungkap perkara itu, Kejati Maluku Utara telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Tim penyidik juga mulai memeriksa sejumlah saksi guna memperoleh gambaran mengenai dugaan penyalahgunaan warkat tersebut.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, membenarkan proses penyidikan tengah berjalan. Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
“Sampai saat ini telah dikeluarkan Sprindik dan sejumlah saksi telah diperiksa oleh tim penyidik,” kata Matheos saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2026).
Dengan nilai dugaan penyalahgunaan mencapai miliaran rupiah, penyidik turut mencermati proses pengelolaan warkat kliring di lingkungan BRI. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui bagaimana mekanisme pengelolaan dan pengawasan terhadap warkat tersebut hingga dugaan penyalahgunaan bisa terjadi.
Selain meminta keterangan para saksi, tim penyidik juga masih mengumpulkan sejumlah alat bukti. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurai rangkaian peristiwa sekaligus mengetahui pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
Matheos mengatakan, penyidikan masih terus berjalan dan dilakukan secara bertahap untuk mendapatkan fakta serta bukti yang dapat menjelaskan perkara tersebut secara utuh.
“Kami masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti untuk membuat perkara ini menjadi terang,” ujarnya.
Hingga kini, perkara dugaan penyalahgunaan warkat kliring tersebut masih berada dalam tahap penyidikan. Kejati Maluku Utara akan menentukan konstruksi perkara dan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan fakta, keterangan, serta alat bukti yang berhasil diperoleh penyidik.
Editor: Wendi Wambes

