Pemkot Tikep Tetapkan Tarif Angkutan Laut, Segini Besarannya
TIDORE (Kalesang) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan (Tikep) telah menetapkan tarif angkutan laut rute Pelabuhan Rum Tidore ke Pelabuhan Bastiong Ternate, Senin (18/4/2022).
Penetapan ini tertuang dalam berita acara “Hasil Kesepakatan Penetapan Tarif Angkutan Laut” yang ditandatangani oleh Wakil Walikota Tikep Muhammad Sinen, Kepala Dinas Perhubungan Daud Muhammad, Kadis Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Ir. Saiful Bahri Latif, M.Si, dan Staff UPP Soasio Junaidi Waibot serta Kapolsek Tidore Utara dan Ketua Pangkalan angkutan laut Tidore.
Dalam berita acara tersebut berisi empat hal yang telah disepakati yaitu, tarif angkutan laut speedboat rute Rum-Bastiong sebesar Rp13.000/orang dengan kapasitas penumpang 12 orang. Sertifikat kesempurnaan kapal dan PAS kecil speedboat akan disesuaikan dengan kapasitas penumpang 12 orang.

Mereka juga menyepakati terkait tarif sewa speedboat yaitu sebesar Rp150.000 dengan kapasitas maksimal penumpang 12 orang.
Poin berikut adalah, disepakati tarif penumpang motor kayu sebesar Rp5.000/orang sedangkan Rp30.000 untuk kendaraan roda dua.
Kesepakatan ini nantinya dijadikan sebagai bahan usulan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara untuk dibuatkan SK Gubernur Maluku Utara.
“Tarif angkutan darat sudah dibahas. Namum perlu diperkuat dengan ketersedian BBM saja.” Kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Tikep, Daud Muhammad, ketika dikonfirmasi kalesang.id, Senin (18/4/2022).(tr-04)
