Usut Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Jaksa Periksa Plt Kepala BPBD Ternate
TERNATE (kalesang) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara terus menyelidiki dugaan korupsi dana Covid-19 tahun 2021 Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate. Satu persatu pejabat dipanggil untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya pada 19 Mei 2022, Kadis Kesehatan Kota Ternate, Nurbaity Radjabessy dimintai keterangan. Kini giliran Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate, Muhammad Ihsan Hamzah yang dimintai keterangan oleh tim penyelidik Kejari Ternate, Senin (23/5/2022).
Ihsan mendatangi kantor Kejari Ternate pada pukul 11.30 WIT mengenakan seragam dinas ASN, dan ia baru keluar pada pukul 13.50 WIT.
Kepada wartawan Ihsan mengaku dipanggil Jaksa untuk dimintai keterangan terkait anggara Covid-19 tahun 2021.
“Jadi menyakut angaran Covid 2021 (itu) memang ada anggaran pengelolaannya.” Ungkap Ihsan ketika ditemui usai pemeriksaan.
Ia disodor sekitar tujuh pertanyaan oleh tim penyelidik Kejari Ternate.
“Pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan besaran anggaran dan alur pengelolaannya.” Jelas Ihsan.
Lanjutnya, saat pengelolaan anggaran tersebut, kapasitasnya saat itu masih sebagai Sekretaris BPBD Kota Ternate.
“Saya tidak bisa sampaikan terlalu jauh. Saya tidak tahu, karena tidak terlalu terlibat dalam penyaluran dananya.” Katanya.
Ihsan menegaskan, sebagai warga negara yang taat hukum, ia siap jika ke depan tim penyelidik mengundangnya kemmbali untuk dimintai keterangan.
“Saya akan kooperatif. Kalau pun diminta untuk hal-hal yang masih kurang, kita akan disampaikan.” Pungkasnya.
Sekedar untuk diketahui, saat ini tim penyelidik Kejari Ternate sedang melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 tahun 2021 yang dikelola sebesar Rp22 miliar.(tr-09)
