Membaca Realitas

5 Poin Deklarasi Damai Masyarakat Desa Fatcei dan Mangon

SANANA (kalesang) – Pasca konflik dua desa yakni, Desa Fatcei dan Desa Mangon, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara melakukan deklarasi damai di Kantor Bupati Kepulauan Sula, Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Kamis (16/6/2022).

Deklarasi damai kedua desa tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Bupati M. Saleh Marasabesy, Dandim 1510/Sanana, Letnan Kolonel. Inf. Heru Gunadi dan Wakapolres Kepulauan Sula,  Kompol. Catur Erwin Setiawan.

Sementara kedua desa diwakili oleh pemerintah desa, tokoh agama, tokoh pemuda. Mereka telah bersepakat untuk melakukan perdamain seutuhnya demi menyambung kembali tali persaudaraan sesama suku maupun agama.

Wakil Bupati Kepulauan Sula, M. Saleh Marasabesy menghimbau agar mulai hari ini masyarakat dari dua desa tersebut dinyatakan berdamai seutuhnya.

Saleh mengemukakan, kejadian (penganiayaan) yang terjadi pekan lalu telah menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh masyarakat maupun pemerintah daerah agar bisa mengkaji maupun merenungkan kembali bahwa, semua warga terkhususnya masyarakat Fatcei dan Mangon adalah bersaudara.

“Untuk itu, melalui pertemuan, atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula berharap agar kedepan hal serupa tidak akan terulang kembali di masa akan datang. Saya tadi disampaikan oleh Bupati maupun Sekda untuk segera melakukan rapat silaturahmi ini agar bisa mencari solusi terbaik soal persoalan yang terjadi.” Ungkap M. Saleh.

Senada juga diutarakan Dandim 1510/ Sanana, Letnan Kolonel Inf. Heru Gunadi. Ia mengharapkan keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tanggung jawab secara bersama.

“Tidak mungkin kami berdua TNI/Polri ini mengamankan tanpa bantuan dari warga.” Ucapnya.

Dandim menegaskan, masalah yang terjadi mungkin akan diproses lebih lanjut dari pihak kepolisian.

“Untuk itu, saya mengajak kita semua untuk saling  memaafkan satu dengan yang. Sehingga kegiatan perekonomian maupun kegiatan pembangunan maupun olahraga bisa berjalan dengan baik dan tidak terulang lagi hal-hal seperti kemarin.” Tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakapolres Kepulauan Sula, Kompol. Catur Erwin Setiawan juga menyampaikan, kejadian itu memiliki efek yang kurang baik bagi kegiatan-kegiatan pemerintah daerah maupun masyarakat.

“Untuk itu, kita duduk disini demi mencari solusi dan saling memaafkan dan, jadikan kejadian yang kemarin itu sebagai pelajaran supaya kedepan, jangan lagi ada yang melakukan hal-hal yang kurang baik.” Ujar Erwin.


Berikut 5 poin yang tertera dalam isi deklarasi perdamaian kedua desa tersebut;

1. Kami masyarakat Desa Mangon dan Fatcei adalah saudara yang hidup berdampingan secara damai dan saling tolong menolong dan bekerja demi kepentingan masyarakat.

2. Kami berjanji menjaga kesatu dan persatuan serta memilihara persaudaraan dan hubungan baik antara desa dan tidak melakukan hal-hal yang dapat menggangu atau merusak persaudaraan untuk saling menjaga keamanan, ketertiban bermasyarakat.

3. Kami berjanji akan saling membantu dan menjaga kesatuan, keutuhan antara masyarakat Desa Mangon dan Fatcei hingga terwujud dan terjalin hidup rukun dan damai.

4. Kami kedua belah pihak Desa Mangon dan Desa Fatcei bersepakat untuk menyelesaikan dan mengakhiri Konflik sosial yang terjadi pada saat ini.

5. Kami atas nama akan selalu taat kepada Pancasila dan Undang-undang 1945 serta hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.(tr-02)

 

 

Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Zukfikar