Membaca Realitas

Pemkot Ternate Tak Serius, ISSAP Gelar Unjuk Rasa. Desak Pidanakan Oknum Pegawai SPBU yang Melakukan Praktek Ilegal

TERNATE (kalesang) – Ikatan Solidaritas Sopir Angkutan Penumpang (ISSAP) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut) menggelar aksi mogok dengan berunjuk rasa di depan Kantor Walikota Ternate, Senin (20/6/2022).

Sedikitnya, terdapat tiga tuntutan yang disampaikan oleh ISSAP, yakni stop ilegal niaga BBM di SPBU dan pidanakan oknum pegawai yang melakukan praktek ilegal, serta lindungi hak-hak konstitusional masyarakat dalam peruntukkan BBM bersubsidi.

“Tindak itu oknum-oknum yang sengaja melakukan kegiatan-kegiatan ilegal, secara konstitusional regulasi sudah ada, tapi dari pihak pemerintah yang tidak jalankan.” Ucap Kordinator ISSAP Kota Ternate, Muhammad Ely.

Ely mengemukakan sebelumnya terjadi pertemuan dengan pihak Pertamina dan Pertamina mengaku tidak bisa melakukan penindakan, yang berhak melakukan penindakan adalah pemerintahan Kota Ternate .

Ia menjelaskan, dalam pertemuan tersebut pihak Pertamina mengaku hanya menampung dan mendistribusikan BBM, kewenangan terbesar di Pertamina hanya dua yakni mencabut rekomendasi dan mengurangi distribusi.

“Tadi ada dari pihak pemerintah menyatakan bahwa mengenai aturan SPBU harus ke Pertamina. Ini kami jadi bingung, masa di Pertamina bilang lain di pemerintah bilang lain.” Katanya.

Lanjut Ely, pihaknya saat ini ingin bertemu dengan Walikota Ternate, sebagai penentu kebijakan terkait dengan persoalan yang terjadi, demi hajat hidup masyarakat Kota Ternate, dimana agar mengeluarkan peraturan.

Alasan mengeluarkan peraturan itu sendiri, kata Ely bahwa, jika dilihat dari kondisi kabupaten/kota di Malut, misalnya Tidore dan Halmahera Utara (Halut) tertata dengan baik.

Misalnya Tidore terdapat Peraturan Daerah (Perda) yang menyatakan plat hitam dan plat merah tidak diperbolehkan mengisi pertalite, yang diperbolehkan hanya kalangan kelas bawah.

“Tidak seperti Kota Ternate carut marut, kemudian penempatan keamanan di Tidore dan Halut jelas, kalau angkutan masuk pihak keamanan yang mengarahkan.” Ungkapnya.

Sementara, Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Ternate, Jusuf Sunya mengatakan apa yang disampaikan ISSAP adalah hak konstitusional.

Dikatakan juga, pihak pemerintah sebelumnya sudah melakukan pertemuan dengan pihak Pertamina dan aparat penegak hukum.

“Kemarin itu kita sudah keluarkan surat kepada SPBU, untuk segera melakukan proses pelayanan, kepada seluruh pelanggan yang ada termasuk sopir angkutan.” Ujar Jusuf saat melakukan hearing bersama ISSAP di depan Kantor Walikota.

Lanjut Jusuf, tetapi dalam perjalanannya pihak pemerintah melihat masih ada SPBU yang belum melakukan pelayanan secara baik dan maksimal.

“Jadi aspirasi dari saudara-saudara sekalian akan segera kita tindaklanjuti, saya kira bukan cuma saya tetapi bapak Walikota Ternate juga tentunya akan merespon hal ini.” Terangnya.

Tambahnya juga, bahwa komitmen pemerintah agar tetap menghentikan cara-cara ilegal di SPBU, sehingga ke depan masyarakat termasuk ISSAP akan memperoleh pelayanan yang lebih baik, maksimal dan cepat.

“Kita juga nanti berbicara dengan Pertamina, termasuk dengan SPBU, termasuk waktu pelayanan, bila perlu dibuka 24 jam.” Tukas Jusuf sembari mengatakan hal ini akan disampaikan ke Walikota Ternate agar segera ditindaklanjuti. (m-01)

 

 

Reporter : Rahmat Akrim

Redaktur: Wawan Kurniwan