Membaca Realitas

Dua Ribu Lebih Pegawai Honorer di Tikep bakal Dilakukan Analisa SPM

TIDORE (kalesang) – Dua ribu lebih pegawai honorer Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Provinsi Maluku Utara akan dianalisa terkait Syarat Pelayanan Minimum (SPM) di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dengan adanya peraturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RAB) dan menetapkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), maka Sekretaris Daerah (Sekda) Tikep, Ismail Dukomalamo mengatakan, pihaknya akan melakukan analisa SPM di masing-masing OPD.

Dari 2000 sekian tenaga honorer itu, Ismail menambahkan, terdiri dari tenaga kesehatan, tenaga guru dan teknis lainnya. Jumlah yang ada itu apabila diangkat menjadi P3K, maka tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

“Akan terjadi serapan APBD di sektor belanja pegawai yang lebih besar dari belanja publik.” Kata Ismail kepada kalesang.id, Senin (20/6/2022).

Untuk saat ini, lanjutnya, serapan APBD untuk sektor belanja pegawai dari total APBD Rp9 miliar lebih itu sudah 47 persen untuk belanja pegawai.

“Bagaimana nanti jika diterapkan P3K dan menghapus pegawai honorer itu. Yang kami harapkan ialah belanja pegawai lebih kecil dari belanja publik. Kota Tidore belum mampu jika menerapkan P3K, karena fiskalnya terbatas.” Pungkasnya.(tr-04)

 

 

Reporter: M. Rahmat Syafruddin

Redaktur: Junaidi Drakel