Membaca Realitas
728×90 Ads

Teterbukti Langgar UU ITE, Amin Drakel divonis 1 Bulan 15 Hari Penjara

TERNATE (kalesang) – Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Amin Drakel divonis 45 hari penjara atau 1 bulan 15 hari.

Vonis tersebut diketuk oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Ukayat dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (13/1/2022).

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) yakni 3 bulan penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Achmad Ukayat menyebutkan bahwa, terdakwa Amin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

“Terdakwa Amin Drakel juga segera ditahan karena terbukti memenuhi unsur sebagaimana pasal 45 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).” kata Achmad.

Menanggapi putusan tersebut, Amin Drakel melalui Kuasa Hukumnya, Fadli S. Tuanane menyatakan masih pikir-pikir sebelum menerima putusan tersebut selama satu pekan kedepan.

“Kita masih pikir-pikir dulu, apakah nnti kita lakukan banding atau terima nanti kita putuskan.” Kata Fadli usai sidang.(red)

 

Reporter: Ibrahim
Editor: Ibrahim

728×90 Ads